Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

Jaksa Dalami Pembelian 4 Lahan Sawit Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi

Redaksi - Selasa, 24 Februari 2026 14:15 WIB
120 view
Jaksa Dalami Pembelian 4 Lahan Sawit Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi
Mulia/detikcom
Rezky Herbiyono saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ke empat kebun sawit itu?" tanya jaksa.

"Waktu itu, yang bareng saya hanya di kebun satu, Pak," jawab Rezky.

Rezky mengatakan Nurhadi melakukan survei sebanyak empat kali ke kebun-kebun kelapa sawit tersebut. Namun, survey yang dilakukan ia dan Nurhadi secara bersama-sama sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi dari para pihak beperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940 dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Nurhadi pada periode Juli 2013 sampai 2019 saat Nurhadi masih menjabat Sekretaris MA atau setelah selesai menjabat. Penerimaan ini bertentangan dengan kewajiban atau tugas Nurhadi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru