Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Maret 2026

Pengembang HDP Buka Suara Usai Diusir dari RDPU Komisi III, Klaim Sudah Sediakan Solusi Musala

Redaksi - Minggu, 01 Maret 2026 08:28 WIB
137 view
Pengembang HDP Buka Suara Usai Diusir dari RDPU Komisi III, Klaim Sudah Sediakan Solusi Musala
Foto: Detikcom/Danica Adhitiawarman
Township Management Divison Head Damai Putra Group, Lukman Nur Hakim

Jakarta (harianSIB.com)

Perwakilan pengembang PT Harapan Damai Putra (HDP) atau Damai Putra Group akhirnya angkat bicara setelah insiden pengusiran dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Kamis (26/2/2026). Pihak pengembang menyebut masih ada penjelasan yang belum sempat disampaikan dalam forum tersebut.

Township Management Division Head Damai Putra Group, Lukman Nur Hakim, mengatakan dirinya belum diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara utuh terkait persoalan akses musala di Klaster Vasana dan Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Bekasi.

"Kami ingin menyampaikan informasi karena pada saat pertemuan RDP di Komisi III, kami belum sempat memberikan penjelasan secara komprehensif," ujar Lukman dalam konferensi pers di Klaster Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Jumat (27/2/2026), seperti dilansir Detikcom.

Terkait insiden pengusiran, Lukman mengaku tidak mengetahui alasan pasti tindakan tersebut. Namun, ia menegaskan pengembang tetap mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan berharap persoalan ini segera menemukan penyelesaian.

Baca Juga:
"Saya nggak tahu ya kenapa sampai terjadi seperti itu, tapi kami tetap berpikir positif. Kami selalu men-support apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah," katanya.

Menurut Lukman, persoalan bermula dari sebagian kecil warga yang membangun musala secara swadaya di luar kawasan klaster, dekat tembok pembatas. Warga tersebut meminta agar akses menuju musala dibuka. Namun, permintaan itu mendapat penolakan dari mayoritas warga lainnya.

Dari total 130 kepala keluarga di dua klaster tersebut, sekitar 96 kepala keluarga atau sekitar 70 persen menyampaikan keberatan secara tertulis terhadap rencana pembukaan akses.

Ia menjelaskan, warga yang menolak sejak awal membeli rumah di klaster dengan sistem satu pintu (one gate system). Pembukaan akses dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.

"Permohonan akses tersebut tidak dapat disetujui oleh developer karena developer menerima surat penolakan tertulis dari paguyuban warga klaster yang mewakili sebagian besar warga klaster tertanggal 12 Oktober 2024, 30 September 2025, dan 12 Desember 2025," ujarnya.

Dalam surat tersebut, warga menyatakan menolak pembukaan pagar atau tembok klaster untuk akses menuju musala di luar kawasan. Mereka bahkan menyampaikan akan menempuh jalur hukum apabila tembok dibuka.

Sebagai solusi, pengembang membangun musala di dalam klaster sejak Oktober 2025. Musala berukuran 10x10 meter atau seluas 100 meter persegi itu kini telah selesai dan mulai digunakan warga.

"Pembukaan tembok itu sudah tidak diperlukan lagi. Jadi inilah solusi yang terbaik yang kami anggap karena warga setiap saat bisa beribadah di musala ini," kata Lukman.

Meski dalam RDPU Komisi III DPR sebelumnya disepakati solusi berupa perluasan batas pagar klaster untuk mengakomodasi musala, Lukman menilai pembangunan musala di dalam kawasan sudah menjadi solusi terbaik tanpa harus membuka akses tembok.

Ia juga menegaskan tidak ada larangan beribadah bagi warga. Selain musala di dalam klaster, warga dapat beribadah di rumah masing-masing maupun di masjid dan musala di sekitar kawasan.

"Tidak diizinkan tembok klaster dibuka itu juga tidak ada kaitannya dengan larangan untuk beribadah karena mereka bisa beribadah di rumah sendiri, di masjid sekitar sini, di luar sini juga ada musala," tuturnya.

Selain pembangunan musala internal, pengembang juga telah menyiapkan lahan seluas 5.000 meter persegi untuk fasilitas ibadah yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah dan direncanakan dapat dibangun masjid.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusir perwakilan PT Harapan Damai Putra (HDP) dari ruang RDPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menilai pihak pengembang melanggar tata tertib rapat.

RDPU tersebut membahas tindak lanjut kasus penolakan pembukaan akses musala di Klaster Vasana dan Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Bekasi. Dalam rapat itu, Habiburokhman meminta penjelasan terkait alasan pengembang belum menjalankan keputusan RDPU sebelumnya yang merekomendasikan pembukaan akses dengan sistem satu pintu agar tetap menjaga keamanan.

Ketika Lukman mencoba menjelaskan adanya penolakan dari mayoritas warga, pembicaraan sempat terputus. Ia meminta kesempatan untuk melanjutkan penjelasan.

"Itu belum, tapi ada tambahan. Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya…," kata Lukman.

Permintaan tersebut memicu respons tegas dari pimpinan rapat.

"Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia. Silakan keluar!" tegas Habiburokhman. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi III DPRD Pematangsiantar Nilai BPBD Tidak Pro Rakyat
Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Pelajari Penanganan Limbah di Medan
Setujui Kenaikan Anggaran Kejaksaan, Komisi III DPR RI Kunker ke Kejati DKI Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI Minta Kapolri Awasi Narkoba Masuk Melalui Selat Malaka
Di Komisi III DPR, KPK Janji Tuntaskan Kasus RJ Lino
Jika Setya Novanto Mundur, Komisi III DPR Dukung Bambang Soesetyo Sebagai Ketua DPR RI
komentar
beritaTerbaru