Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2026 21:19 WIB
180 view
Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!
ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Hakim berpendapat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella di persidangan merupakan wujud niat jahat untuk mengaburkan fakta hukum. Hakim mengatakan surat dari Marcella ke Ariyanto itu menerangkan target Marcella dalam perkara suap ini bukan bebas, tapi melindungi pemilik korporasi selaku pihak prinsipal.

"Sehingga pencabutan BAP oleh saksi Marcella Santoso di persidangan bagian dari wujud niat jahat tersebut dengan tujuan mengaburkan fakta hukum siapa sebenarnya pemberi suap, hal itu sebagaimana tertulis dalam surat saksi Marcella Santoso ke saksi Ariyanto, yaitu 'jangan buang ke klien, target kita bukan bebas, target kita life after this. Lawyer kalau bisa melindungi dan dipercaya maka penjara adalah bukti nyata'. Terbukti foto tersebut," ujar hakim.

Hakim menyatakan uang suap pengurusan vonis lepas perkara migor sejumlah USD 4 juta diberikan oleh advokat Marcella Santoso secara bersama-sama. Namun, USD 2 juta uang itu dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk kepentingan pribadi.

"Menimbang bahwa meski demikian, berdasarkan pembuktian dalam perkara Marcella Santoso dan Ariyanto sudah dapat diketahui pasti jumlahnya yaitu USD 2 juta yang dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto untuk keperluan pribadi, sehingga Pasal 4 ayat 2 Perma RI Nomor 5 Tahun 2014 tidak berlaku lagi terhadap Terdakwa M Syafei," ujar hakim.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

Dalam perkara ini, majelis hakim menghukum Syafei dengan pidana penjara selama 6 tahun. Hakim juga menghukum Syafei membayar denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru