Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2026 21:19 WIB
135 view
Hakim Minta Kejagung Proses Hukum Pemilik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup: Terdakwa Hanya Karyawan!
ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Majelis hakim menyatakan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya seorang karyawan yang membantu proses penyuapan untuk pengurusan vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng (migor). Total suap untuk pengurusan vonis lepas itu senilai USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar dengan kurs saat suap itu diberikan.

"Menimbang bahwa atas pertimbangan hukum di atas, maka dalam batas penalaran yang wajar serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa M Syafei hanyalah seorang karyawan Wilmar Group yang membantu adanya penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan sejumlah USD 4 juta demi kepentingan perusahaan tempat ia bekerja," kata hakim anggota Andi Saputra saat membacakan vonis Syafei di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Hakim berpendapat penyidik Kejaksaan Agung RI harus menuntaskan proses hukum terhadap pemilik korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Hakim mengatakan penuntasan proses hukum itu bertujuan agar pembuktian dan pertanggungjawaban dalam perkara suap ini menjadi terang benderang.

"Maka sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group terkait perkara penyuapan terhadap Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom agar menjadi terang benderang pihak yang bertanggung jawab dalam perkara penyuapan ini," ujar hakim.

Hakim juga mengungkap surat terdakwa advokat Marcella Santoso ke Ariyanto Bakri. Surat itu berisi rencana Marcella agar pemilik perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group tidak terseret dalam perkara suap ini.

"Dalam surat yang ditulis saksi Marcella Santoso kepada saksi Ariyanto pada 30 April 2025 dan dibenarkan kebenaran surat itu oleh saksi Marcella Santoso. Maka dapat diambil benang merah bahwa salah satu rencana saksi Marcella Santoso dan saksi Ariyanto adalah melindungi pihak principal yaitu klien Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, agar tidak terseret dalam kasus suap tersebut," ujarnya.

Hakim berpendapat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella di persidangan merupakan wujud niat jahat untuk mengaburkan fakta hukum. Hakim mengatakan surat dari Marcella ke Ariyanto itu menerangkan target Marcella dalam perkara suap ini bukan bebas, tapi melindungi pemilik korporasi selaku pihak prinsipal.

"Sehingga pencabutan BAP oleh saksi Marcella Santoso di persidangan bagian dari wujud niat jahat tersebut dengan tujuan mengaburkan fakta hukum siapa sebenarnya pemberi suap, hal itu sebagaimana tertulis dalam surat saksi Marcella Santoso ke saksi Ariyanto, yaitu 'jangan buang ke klien, target kita bukan bebas, target kita life after this. Lawyer kalau bisa melindungi dan dipercaya maka penjara adalah bukti nyata'. Terbukti foto tersebut," ujar hakim.

Hakim menyatakan uang suap pengurusan vonis lepas perkara migor sejumlah USD 4 juta diberikan oleh advokat Marcella Santoso secara bersama-sama. Namun, USD 2 juta uang itu dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk kepentingan pribadi.

"Menimbang bahwa meski demikian, berdasarkan pembuktian dalam perkara Marcella Santoso dan Ariyanto sudah dapat diketahui pasti jumlahnya yaitu USD 2 juta yang dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto untuk keperluan pribadi, sehingga Pasal 4 ayat 2 Perma RI Nomor 5 Tahun 2014 tidak berlaku lagi terhadap Terdakwa M Syafei," ujar hakim.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

Dalam perkara ini, majelis hakim menghukum Syafei dengan pidana penjara selama 6 tahun. Hakim juga menghukum Syafei membayar denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

"Menyatakan Terdakwa M Syafei tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3) seperti yang dilansir Sabangmerauke news.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim.

Pertimbangan memberatkan vonis yaitu perbuatan Syafei dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan Syafei dilakukan dalam perkara perusahaan yang sedang diadili dalam kasus korupsi korporasi.

Pertimbangan meringankan vonis ialah Syafei belum pernah dihukum. Kemudian, inisiatif memberikan suap bukan berasal dari Syafei.

Hakim menyatakan M Syafei bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru