Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026

Tembus 6 Juta Pelaporan SPT Tahunan, DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile

Victor R Ambarita - Kamis, 05 Maret 2026 21:22 WIB
129 view
Tembus 6 Juta Pelaporan SPT Tahunan, DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile
Foto: Dok/DJP
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kanan).

Selain format offline, DJP juga menyediakan Coretax Mobile (M-Pajak). Aplikasi layanan perpajakan berbasis mobile ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengaktifkan akun Coretax DJP dan meregistrasikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui ponsel.

Dirancang agar mobile friendly, aplikasi ini sudah tersedia dan dapat diunduh melalui platform Google Play Store dan App Store.

Kedua kanal tambahan ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas layanan, mengingat masih adanya perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa daerah.

Dengan ini, akses layanan diharapkan makin fleksibel dan mudah digunakan seluruh lapisan wajib pajak.

Informasi terkait pembaruan layanan ini disosialisasikan langsung oleh DJP dalam agenda Kelas Pajak untuk wartawan di Jakarta, yang bertujuan memperkuat pemahaman media mengenai perkembangan administrasi perpajakan. Dalam agenda tersebut, Bimo Wijayanto juga menyampaikan apresiasinya kepada awak media massa atas kesukarelaan mereka memenuhi kewajiban perpajakan.

Sebagai penutup, DJP kembali mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak menunda dan segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui berbagai kanal yang telah disediakan sebelum batas waktu berakhir.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Negeri Tahun 2026
DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Terkait Suap di KPP Madya Jakut
KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, Amankan Uang dan 8 Terduga Pelaku
Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan Melalui Coretax
Utang Pajak Rp21 Miliar, Komisaris PT SI Disandera DJP di Jakarta
Kakanwil DJP Sumut I: Pajak Penopang APBN, 73 % Pendapatannya dari Pajak
komentar
beritaTerbaru