Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Maret 2026

Tembus 6 Juta Pelaporan SPT Tahunan, DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile

Victor R Ambarita - Kamis, 05 Maret 2026 21:22 WIB
134 view
Tembus 6 Juta Pelaporan SPT Tahunan, DJP Luncurkan Coretax Form dan Coretax Mobile
Foto: Dok/DJP
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kanan).

Jakarta(harianSIB.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah melampaui angka 6 juta laporan per 5 Maret 2026.

Seiring dengan peningkatan ini, DJP secara resmi memperkenalkan inovasi kanal layanan baru dalam ekosistem Coretax, yakni Coretax Form dan aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak) guna meningkatkan aksesibilitas dan inklusivitas layanan bagi masyarakat.

Berdasarkan data DJP hingga pukul 08.00 WIB pada tanggal 5 Maret 2026, jumlah SPT yang telah diterima diperkirakan akan terus bertambah seiring dekatnya batas waktu pelaporan. Rincian jumlah SPT yang telah diterima adalah sebagai berikut:

- Wajib Pajak Orang Pribadi: 5.872.158 SPT.

Baca Juga:
- Wajib Pajak Badan (Rupiah): 129.231 SPT.

- Wajib Pajak Badan (USD): 113 SPT.

Di samping itu, tingkat adaptasi masyarakat terhadap sistem Coretax juga menunjukkan tren peningkatan. Hingga 5 Maret 2026, tercatat 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP.

Selain itu, sebanyak 12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan berbagai inovasi layanan perpajakan ini terus dikembangkan guna memberikan kemudahan serta mendukung kepatuhan Wajib Pajak.

Salah satu inovasi utama adalah Coretax Form, yang difungsikan sebagai saluran tambahan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.

Melalui fasilitas yang telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik, mengisinya secara offline, lalu mengunggahnya kembali melalui sistem Coretax.

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat di wilayah dengan kondisi jaringan internet yang belum stabil serta memfasilitasi mereka yang lebih terbiasa dengan pengisian SPT berbentuk formulir.

Selain format offline, DJP juga menyediakan Coretax Mobile (M-Pajak). Aplikasi layanan perpajakan berbasis mobile ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengaktifkan akun Coretax DJP dan meregistrasikan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui ponsel.

Dirancang agar mobile friendly, aplikasi ini sudah tersedia dan dapat diunduh melalui platform Google Play Store dan App Store.

Kedua kanal tambahan ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas layanan, mengingat masih adanya perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa daerah.

Dengan ini, akses layanan diharapkan makin fleksibel dan mudah digunakan seluruh lapisan wajib pajak.

Informasi terkait pembaruan layanan ini disosialisasikan langsung oleh DJP dalam agenda Kelas Pajak untuk wartawan di Jakarta, yang bertujuan memperkuat pemahaman media mengenai perkembangan administrasi perpajakan. Dalam agenda tersebut, Bimo Wijayanto juga menyampaikan apresiasinya kepada awak media massa atas kesukarelaan mereka memenuhi kewajiban perpajakan.

Sebagai penutup, DJP kembali mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak menunda dan segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui berbagai kanal yang telah disediakan sebelum batas waktu berakhir.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Negeri Tahun 2026
DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Terkait Suap di KPP Madya Jakut
KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, Amankan Uang dan 8 Terduga Pelaku
Baru Tiga Hari, 8.160 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan Melalui Coretax
Utang Pajak Rp21 Miliar, Komisaris PT SI Disandera DJP di Jakarta
Kakanwil DJP Sumut I: Pajak Penopang APBN, 73 % Pendapatannya dari Pajak
komentar
beritaTerbaru