Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku 28 Maret 2026

Redaksi - Jumat, 06 Maret 2026 20:15 WIB
219 view
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku 28 Maret 2026
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) menyampaikan keterangan pers usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Sequis Tower, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

"Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," katanya.

Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Beberapa platform yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Komdigi menyatakan proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi tersebut.

Meutya mengakui implementasi aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," ungkapnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penelitian: Media Sosial dan Selfie Mengubah Seseorang Menjadi Narsis
Pakar Neurosains: Like di Media Sosial adalah Candu
Awas, Media Sosial Jadi Cara Baru Muncikari Rekrut Remaja Belia
Fakta-fakta Tentang Media Sosial yang Jarang Anda Ketahui
Media Sosial Picu Perceraian di Bengkulu Selatan
Perempuan PGI Kota Medan Harus Bijak Gunakan Media Sosial
komentar
beritaTerbaru