Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku 28 Maret 2026

Redaksi - Jumat, 06 Maret 2026 20:15 WIB
222 view
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku 28 Maret 2026
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) menyampaikan keterangan pers usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Sequis Tower, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.

"Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penelitian: Media Sosial dan Selfie Mengubah Seseorang Menjadi Narsis
Pakar Neurosains: Like di Media Sosial adalah Candu
Awas, Media Sosial Jadi Cara Baru Muncikari Rekrut Remaja Belia
Fakta-fakta Tentang Media Sosial yang Jarang Anda Ketahui
Media Sosial Picu Perceraian di Bengkulu Selatan
Perempuan PGI Kota Medan Harus Bijak Gunakan Media Sosial
komentar
beritaTerbaru