Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi

Redaksi - Kamis, 12 Maret 2026 11:58 WIB
105 view
Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
IDN Times/Irfan Fathurohman
Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan surat permohonan RJ tersebut diajukan pekan lalu.

"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Iman membeberkan, Rismon bersama kuasa hukumnya juga kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut dari permohonan RJ tersebut.

Baca Juga:
"Dan hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," ucap dia seperti yang dilansir CNN Indonesia.

Saat ini penyidik masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tebingtinggi Tunjukkan Ijazah Asli Usai Dituding Palsu
Ombudsman Sumut Desak Disdik Audit Sekolah Terkait Ijazah Ditahan
SP3 Terbit, Eggi Sudjana Bertolak ke Malaysia Jalani Pengobatan
Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember
Hakim MK Arsul Sani Bantah Isu Ijazah Palsu
Bantah Ijazah Palsu, Arsul Sani Pamerkan Ijazah Doktor
komentar
beritaTerbaru