Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi

Redaksi - Kamis, 12 Maret 2026 11:58 WIB
141 view
Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
IDN Times/Irfan Fathurohman
Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Polda Metro Jaya diketahui telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan setelah keduanya mengajukan RJ.

Di sisi lain, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya adalah Jokowi selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tebingtinggi Tunjukkan Ijazah Asli Usai Dituding Palsu
Ombudsman Sumut Desak Disdik Audit Sekolah Terkait Ijazah Ditahan
SP3 Terbit, Eggi Sudjana Bertolak ke Malaysia Jalani Pengobatan
Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember
Hakim MK Arsul Sani Bantah Isu Ijazah Palsu
Bantah Ijazah Palsu, Arsul Sani Pamerkan Ijazah Doktor
komentar
beritaTerbaru