Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi

Redaksi - Kamis, 12 Maret 2026 11:58 WIB
142 view
Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi
IDN Times/Irfan Fathurohman
Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Rabu (11/3/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan surat permohonan RJ tersebut diajukan pekan lalu.

"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Iman membeberkan, Rismon bersama kuasa hukumnya juga kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut dari permohonan RJ tersebut.

Baca Juga:
"Dan hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," ucap dia seperti yang dilansir CNN Indonesia.

Saat ini penyidik masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.

"Dan kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan ypaya untuk memfasilitsi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS," tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Polda Metro Jaya diketahui telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Penyidikan terhadap Eggi dan Damai dihentikan setelah keduanya mengajukan RJ.

Di sisi lain, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya adalah Jokowi selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Tebingtinggi Tunjukkan Ijazah Asli Usai Dituding Palsu
Ombudsman Sumut Desak Disdik Audit Sekolah Terkait Ijazah Ditahan
SP3 Terbit, Eggi Sudjana Bertolak ke Malaysia Jalani Pengobatan
Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 15 Desember
Hakim MK Arsul Sani Bantah Isu Ijazah Palsu
Bantah Ijazah Palsu, Arsul Sani Pamerkan Ijazah Doktor
komentar
beritaTerbaru