Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Terkait Dwifungsi ABRI, Bagian dari Penataan Organisasi

Redaksi - Sabtu, 14 Maret 2026 10:36 WIB
116 view
Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Terkait Dwifungsi ABRI, Bagian dari Penataan Organisasi
Foto: Dok/Detikcom
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Letjen Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial TNI melalui mutasi terbaru. Sebelumnya, Bambang menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III. Posisi tersebut kini diisi Mayjen Lucky Avianto yang sebelumnya menjabat Panglima Kodam XXIV/Mandala Trikora.

Jabatan Kaster TNI kembali dimunculkan setelah sebelumnya dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid pada tahun 2001.

Berdasarkan catatan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, jabatan ini awalnya bernama Kepala Sosial Politik TNI yang kemudian berubah menjadi Kepala Staf Teritorial. Jabatan tersebut pada masa lalu memiliki peran dalam bidang sosial politik sebelum dihapus dalam rangka reformasi TNI. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jabatan Kaster TNI, Dihapus 25 Tahun Lalu Kini Dihidupkan Lagi
Penutupan TMMD ke-127 di Simalungun, Pangdam I/BB Apresiasi Peran Media dan Masyarakat
KASAD Maruli Simanjuntak Resmikan Jembatan Bailey di Boronadu Nisel
TNI AD Berhasil Bangun 218 Jembatan Kurun Waktu 2,5 Bulan
Polres Tanjungbalai Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Ops Ketupat Toba 2026
Prabowo Resmikan 218 Jembatan Bailey, Aramco, dan Perintis di Seluruh Indonesia, Rampung 2,5 Bulan
komentar
beritaTerbaru