Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Terkait Dwifungsi ABRI, Bagian dari Penataan Organisasi

Redaksi - Sabtu, 14 Maret 2026 10:36 WIB
117 view
Komisi I DPR Nilai Jabatan Kaster TNI Tak Terkait Dwifungsi ABRI, Bagian dari Penataan Organisasi
Foto: Dok/Detikcom
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono

Jakarta(harianSIB.com)

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali memunculkan jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI yang kini dijabat Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan organisasi dan tidak berkaitan dengan kembalinya dwifungsi ABRI.

Dave Laksono menyatakan, keputusan Panglima TNI menghidupkan kembali jabatan Kaster harus dipahami sebagai bagian dari proses pembinaan organisasi yang menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Menurutnya, TNI sebagai institusi pertahanan dituntut selalu siap menghadapi tantangan baru sehingga penataan struktur organisasi menjadi hal yang wajar dilakukan.

Ia juga menegaskan, langkah tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI. Politikus Partai Golkar itu juga menilai jabatan Kaster memiliki urgensi dalam memperkuat koordinasi teritorial di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks.

"Kehadiran posisi Kaster diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat pembinaan wilayah, serta memastikan dukungan yang lebih terstruktur terhadap tugas pokok TNI. Dengan adanya jabatan tersebut, jalur komunikasi antara komando teritorial dan pusat dinilai dapat berjalan lebih efektif sehingga organisasi TNI menjadi lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika nasional," katanya sebagaimana dilansir Detikcom.

Baca Juga:
Ia menambahkan, kewenangan jabatan Kaster tetap berada dalam koridor tugas pokok TNI, sehingga fokusnya pada penguatan koordinasi internal dan peningkatan efektivitas kerja organisasi. Dengan pembatasan yang jelas, jabatan tersebut dinilai justru menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola yang lebih solid dan teratur.

Komisi I DPR RI, lanjut Dave, memandang penguatan struktur organisasi TNI sebagai langkah positif dalam proses modernisasi. Pihaknya juga memastikan pengawasan tetap dilakukan agar setiap kebijakan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan tetap terjaga.

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Letjen Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial TNI melalui mutasi terbaru. Sebelumnya, Bambang menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III. Posisi tersebut kini diisi Mayjen Lucky Avianto yang sebelumnya menjabat Panglima Kodam XXIV/Mandala Trikora.

Jabatan Kaster TNI kembali dimunculkan setelah sebelumnya dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid pada tahun 2001.

Berdasarkan catatan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, jabatan ini awalnya bernama Kepala Sosial Politik TNI yang kemudian berubah menjadi Kepala Staf Teritorial. Jabatan tersebut pada masa lalu memiliki peran dalam bidang sosial politik sebelum dihapus dalam rangka reformasi TNI. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jabatan Kaster TNI, Dihapus 25 Tahun Lalu Kini Dihidupkan Lagi
Penutupan TMMD ke-127 di Simalungun, Pangdam I/BB Apresiasi Peran Media dan Masyarakat
KASAD Maruli Simanjuntak Resmikan Jembatan Bailey di Boronadu Nisel
TNI AD Berhasil Bangun 218 Jembatan Kurun Waktu 2,5 Bulan
Polres Tanjungbalai Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Ops Ketupat Toba 2026
Prabowo Resmikan 218 Jembatan Bailey, Aramco, dan Perintis di Seluruh Indonesia, Rampung 2,5 Bulan
komentar
beritaTerbaru