Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Maret 2026

Pecah Kongsi di Puncak Kekuasaan Provinsi Babel, Wagub Laporkan Gubernur ke Polisi

Redaksi - Selasa, 17 Maret 2026 09:29 WIB
297 view
Pecah Kongsi di Puncak Kekuasaan Provinsi Babel, Wagub Laporkan Gubernur ke Polisi
Foto: Elza Elvia/ANTARA
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana.

Menurut Andi, dalam sistem pemerintahan daerah, kewenangan untuk memberhentikan atau menonaktifkan kepala daerah maupun wakil kepala daerah berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Itu kan kewenangan presiden dan menteri, bukan gubernur yang bisa menonaktifkan wakilnya," ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta kepolisian memeriksa unsur pidana dalam pernyataan yang disampaikan gubernur di ruang publik tersebut.

Situasi menjadi semakin kompleks karena Hellyana sendiri tengah menghadapi proses hukum. Dalam podcast yang sama, Gubernur Hidayat Arsani menyebut status hukum Hellyana yang disebut telah menjadi tersangka dan terdakwa dalam perkara yang sedang berjalan.

Pernyataan itu pula yang kemudian menjadi bagian dari materi laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar Agus Sugiyarso, membenarkan laporan tersebut telah diterima penyidik.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PKS Ancam Pecah Kongsi, Gerindra Dapat Memahami
Eks Dirjen Kemendagri: 971 Kepala Daerah Pecah Kongsi Selama 2005-2014
3 Parpol Berebut Posisi Cawagub Jabar, Ridwan Kamil Khawatir Pecah Kongsi
komentar
beritaTerbaru