Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Maret 2026

Pecah Kongsi di Puncak Kekuasaan Provinsi Babel, Wagub Laporkan Gubernur ke Polisi

Redaksi - Selasa, 17 Maret 2026 09:29 WIB
299 view
Pecah Kongsi di Puncak Kekuasaan Provinsi Babel, Wagub Laporkan Gubernur ke Polisi
Foto: Elza Elvia/ANTARA
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana.

Babel(harianSIB.com)

Konflik di pucuk kepemimpinan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin terbuka ke ruang publik. Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana resmi melaporkan Gubernur Hidayat Arsani ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Langkah hukum tersebut memunculkan spekulasi kuat tentang retaknya hubungan politik antara keduanya, yang sebelumnya sempat tampil sebagai pasangan kepala daerah dalam satu paket kepemimpinan.

Laporan polisi itu tercatat dalam LP/B/407/III/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tertanggal 16 Maret 2026. Kuasa hukum Hellyana, Andi Kusuma, menyatakan laporan tersebut diajukan atas nama pribadi kliennya.

Menurut Andi, laporan itu berkaitan dengan pernyataan Gubernur Hidayat Arsani dalam sebuah podcast yang menyebut dirinya telah menonaktifkan Hellyana dari jabatan wakil gubernur.

Baca Juga:
"Terkait unggahan gubernur dalam salah satu podcast yang menyatakan telah menonaktifkan Hellyana selaku wakil gubernur," kata Andi, Senin (16/3/2026) seperti dikutip dari SabangMeraukeNEWS.com

Tim kuasa hukum menilai pernyataan tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara pribadi, tetapi juga menimbulkan persoalan hukum karena dianggap melampaui kewenangan.

Menurut Andi, dalam sistem pemerintahan daerah, kewenangan untuk memberhentikan atau menonaktifkan kepala daerah maupun wakil kepala daerah berada di tangan pemerintah pusat, khususnya Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.

"Itu kan kewenangan presiden dan menteri, bukan gubernur yang bisa menonaktifkan wakilnya," ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta kepolisian memeriksa unsur pidana dalam pernyataan yang disampaikan gubernur di ruang publik tersebut.

Situasi menjadi semakin kompleks karena Hellyana sendiri tengah menghadapi proses hukum. Dalam podcast yang sama, Gubernur Hidayat Arsani menyebut status hukum Hellyana yang disebut telah menjadi tersangka dan terdakwa dalam perkara yang sedang berjalan.

Pernyataan itu pula yang kemudian menjadi bagian dari materi laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar Agus Sugiyarso, membenarkan laporan tersebut telah diterima penyidik.

"Benar, kami cek laporannya sudah diterima. Pelapornya Ibu Hellyana. Saat ini sedang dipelajari apakah ada unsur pidana atau tidak," ujar Agus.

Ia menambahkan, penyidik akan menelaah seluruh materi laporan, termasuk konteks pernyataan gubernur yang disampaikan melalui podcast.

Akumulasi Konflik

Laporan polisi ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ketegangan antara kedua pejabat tersebut telah berlangsung sejak beberapa bulan setelah pelantikan.

Sejumlah peristiwa sebelumnya bahkan dinilai publik sebagai sinyal kuat adanya keretakan hubungan politik di internal pemerintahan provinsi.

Salah satu peristiwa yang paling menyita perhatian publik adalah ketika perabotan rumah dinas wakil gubernur dilucuti oleh vendor.

Peristiwa itu terjadi setelah vendor mengklaim adanya tunggakan pembayaran pengadaan perabotan rumah dinas tersebut.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penghentian anggaran oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang berdampak langsung pada fasilitas jabatan wakil gubernur.

Selain persoalan rumah dinas, Hellyana juga disebut-sebut tidak lagi aktif menjalankan agenda pemerintahan sebagaimana biasanya dilakukan oleh seorang wakil kepala daerah.

Minimnya keterlibatan dalam kegiatan pemerintahan semakin memperkuat persepsi publik bahwa hubungan antara gubernur dan wakil gubernur sedang mengalami keretakan serius.

Respon Gubernur Babel

Hingga laporan tersebut bergulir di kepolisian, Gubernur Hidayat Arsani belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan Hellyana.

Namun dalam beberapa pernyataan sebelumnya, Hidayat sempat menyinggung polemik pengadaan perabotan rumah dinas wakil gubernur.

Ia menyatakan bahwa pengadaan tersebut tidak memiliki surat perintah kerja (SPK) yang jelas.

Selain itu, Hidayat juga menyarankan agar Hellyana fokus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

Pernyataan itu dinilai kian membuat ketegangan antara kedua pemimpin daerah tersebut. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PKS Ancam Pecah Kongsi, Gerindra Dapat Memahami
Eks Dirjen Kemendagri: 971 Kepala Daerah Pecah Kongsi Selama 2005-2014
3 Parpol Berebut Posisi Cawagub Jabar, Ridwan Kamil Khawatir Pecah Kongsi
komentar
beritaTerbaru