Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Maret 2026

Menjelang Eksekusi, Lahan Hotel Sultan di Kawasan GBK Mulai Diukur

Redaksi - Selasa, 17 Maret 2026 09:35 WIB
180 view
Menjelang Eksekusi, Lahan Hotel Sultan di Kawasan GBK Mulai Diukur
BISNIS/Alifian Asmaaysi
Hotel Sultan terpantau kebanjiran tamu menjelang perhelatan konser Coldplay bertajuk Music The Spheres di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Rabu (15/11/2023). Ilustrasi

Jakarta(harianSIB.com)

Pemerintah mulai mengukur lahan yang saat ini menjadi lokasi Hotel Sultan Jakarta di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Senin (16/3/2026).

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, pengukuran tersebut merupakan pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini kami menghargai sebuah putusan yang dilaksanakan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu konstatering," ujar Rahmadi di kawasan GBK, Senin seperti dikutip dari kompas.com

Konstatering merupakan proses pencocokan data fisik dan administratif objek eksekusi, seperti tanah atau bangunan, dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Proses ini dilakukan oleh panitera atau juru sita untuk memastikan lokasi, batas, dan luas objek di lapangan sesuai dengan putusan sebelum eksekusi dilaksanakan, sehingga dapat menghindari kesalahan dalam pelaksanaannya.

Menurut Rahmadi, konstatering dilakukan untuk mencocokkan serta memastikan batas-batas tanah di lokasi Hotel Sultan sesuai dengan permohonan yang diajukan PPKGBK bersama Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait aset negara di Blok 15 kawasan GBK.

Sesuai keterangan panitera PN Jakarta Pusat, proses konstatering difokuskan pada Blok 15. Selain itu, pemerintah juga diperbolehkan melakukan pengecekan terhadap bekas Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan HGB 27.

Rahmadi menyebutkan, kedua eks HGB tersebut kini telah menjadi barang milik negara.

Kuasa hukum PPKGBK, Chandra Hamzah, mengatakan konstatering yang dilakukan pada hari ini merupakan bagian dari proses menuju eksekusi lahan hotel. Dalam proses ini, lahan diukur dan batas-batasnya ditentukan oleh PN Jakarta Pusat.

Chandra menjelaskan, setelah pengukuran dilakukan, hasilnya akan dilaporkan untuk memastikan apakah tanah yang dimohonkan sudah sesuai.

Untuk memastikan kebenaran tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta bantuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menentukan lokasi, batas, luas, dan aspek lainnya dari lahan tersebut.

"Kalau sudah cocok, nanti mereka akan kembali ke PN Jakarta Pusat dan kemudian kita sambil menunggu pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan," lanjutnya.

Chandra memperkirakan proses pengukuran tersebut dapat memakan waktu sekitar satu hingga dua hari.

Sebelumnya, pemerintah melalui PPKGBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia memastikan segera melakukan eksekusi terhadap lahan dan gedung yang selama ini ditempati Hotel Sultan Jakarta.

Pemerintah berharap pihak pengelola lama dapat bersikap kooperatif dan menyerahkan aset secara sukarela demi menjaga iklim dunia usaha serta keberlangsungan para pekerja. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru