Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Maret 2026

Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026

Redaksi - Rabu, 25 Maret 2026 19:36 WIB
107 view
Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026
Foto: Dok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT PPh untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 8,8 juta hingga 24 Maret 2026, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Jumlah pelaporan SPT tersebut masih sekitar 59,1 persen dari target 15 juta SPT.

Secara perinci, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 SPT, dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 863.272 SPT.

Sementara untuk pelaporan dari wajib pajak badan dalam denominasi rupiah sebanyak 183.583 SPT, serta 138 SPT untuk badan yang menggunakan denominasi dollar AS.

Sedangkan untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah pelaporannya tercatat 1.549 SPT untuk badan dalam rupiah dan 21 SPT untuk badan dalam denominasi dollar AS.

Selain pelaporan SPT, DJP mencatat perkembangan aktivasi akun sistem administrasi perpajakan baru, Coretax.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru