Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Maret 2026

Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026

Redaksi - Rabu, 25 Maret 2026 19:36 WIB
109 view
Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026
Foto: Dok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026.

Sebelumnya batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi ditetapkan hanya sampai 31 Maret 2026.

Purbaya mengatakan, perpanjangan ini membuat batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi disamakan dengan wajib pajak badan pada 30 April 2026.

"Fix (diperpanjang). Sampai akhir April, perpanjangan satu bulan," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga:
Ia menjelaskan, perpanjangan karena mempertimbangkan adanya sejumlah wajib pajak yang masih kesulitan mengakses Coretax.

"Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya kan muter-muter tuh, sebagian orang ngalami hal itu," ucap Purbaya.

Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT PPh untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 8,8 juta hingga 24 Maret 2026, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Jumlah pelaporan SPT tersebut masih sekitar 59,1 persen dari target 15 juta SPT.

Secara perinci, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 SPT, dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 863.272 SPT.

Sementara untuk pelaporan dari wajib pajak badan dalam denominasi rupiah sebanyak 183.583 SPT, serta 138 SPT untuk badan yang menggunakan denominasi dollar AS.

Sedangkan untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah pelaporannya tercatat 1.549 SPT untuk badan dalam rupiah dan 21 SPT untuk badan dalam denominasi dollar AS.

Selain pelaporan SPT, DJP mencatat perkembangan aktivasi akun sistem administrasi perpajakan baru, Coretax.

Hingga 22 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.723.354 wajib pajak.

Terdiri dari 15.677.209 berasal dari wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, serta 90.411 wajib pajak instansi pemerintah.

Selain itu, terdapat 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga telah mengaktivasi akun dalam sistem tersebut. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru