RUPS PT Sari Mutiara Digelar, Pemegang Saham Soroti Transparansi Laporan Keuangan dan Aset
Medan(harianSIB.com)Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sari Mutiara akhirnya berhasil terlaksana di Hotel Emerald Garden Medan, Rabu (25/3/
Jakarta(harianSIB.com)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) diperpanjang hingga 30 April 2026.
Sebelumnya batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi ditetapkan hanya sampai 31 Maret 2026.
Purbaya mengatakan, perpanjangan ini membuat batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi disamakan dengan wajib pajak badan pada 30 April 2026.
"Fix (diperpanjang). Sampai akhir April, perpanjangan satu bulan," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga:Ia menjelaskan, perpanjangan karena mempertimbangkan adanya sejumlah wajib pajak yang masih kesulitan mengakses Coretax.
"Karena kan ada kemungkinan juga Coretax-nya kan muter-muter tuh, sebagian orang ngalami hal itu," ucap Purbaya.
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat pelaporan SPT PPh untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 8,8 juta hingga 24 Maret 2026, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Jumlah pelaporan SPT tersebut masih sekitar 59,1 persen dari target 15 juta SPT.
Secara perinci, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 SPT, dan wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 863.272 SPT.
Sementara untuk pelaporan dari wajib pajak badan dalam denominasi rupiah sebanyak 183.583 SPT, serta 138 SPT untuk badan yang menggunakan denominasi dollar AS.
Sedangkan untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah pelaporannya tercatat 1.549 SPT untuk badan dalam rupiah dan 21 SPT untuk badan dalam denominasi dollar AS.
Selain pelaporan SPT, DJP mencatat perkembangan aktivasi akun sistem administrasi perpajakan baru, Coretax.
Hingga 22 Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.723.354 wajib pajak.
Terdiri dari 15.677.209 berasal dari wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, serta 90.411 wajib pajak instansi pemerintah.
Selain itu, terdapat 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga telah mengaktivasi akun dalam sistem tersebut. (*)
Medan(harianSIB.com)Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sari Mutiara akhirnya berhasil terlaksana di Hotel Emerald Garden Medan, Rabu (25/3/
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah penempatan dana pemerintah sebesar Rp 100 triliun di Himpunan Bank Mili
Jakarta(harianSIB.com)TNI melakukan serah terima jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Hal ini dilakukan sebagai bentuk per
Belawan(harianSIB.com)Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan penerimaan anggota Polri, Rabu (25
Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, mengajak pimpinan dan anggota DPRD untuk memperkuat sinergi dalam membangu
Surabaya(harianSIB.com)Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menegaskan tentang batalnya wacan
Batubara(harianSIB.com)Rumah permanen milik seorang warga bernama Mardiah (42) di Dusun Kampung Panjang, Desa Padang Genting, Kecamatan Tala
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Paja
Jakarta(harianSIB.com)Indosat Ooredoo Hutchison mencatat lonjakan trafik data lebih dari 20 persen selama periode mudik dan Lebaran 2026 dib
Medan(harianSIB.com)Terkait Sekda Medan saat ini, Wiriya Alrahman akan memasuki masa pensiun pada Juli 2026, Wali Kota Rico Waas tengah menc
Medan(harianSIB.com)Walaupun libur serta cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1447H telah berakhir, sebanyak 471 orang ASN di lingkungan Pemko
Sibuhuan(harianSIB.com)Kondisi Jalan Lingkar Sisupak di Kecamatan Barumun menuju Desa Latong Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas