Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 April 2026

Komisi III DPR: Jaksa Tak Bisa Kasasi Vonis Bebas Aktivis Delpedro Cs

Redaksi - Rabu, 08 April 2026 18:29 WIB
88 view
Komisi III DPR: Jaksa Tak Bisa Kasasi Vonis Bebas Aktivis Delpedro Cs
Kompas.com/Dian Erika
Para terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025,Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar sebelum sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran.

Jakarta(harianSIB.com)

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa mengajukan kasasi atau upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Menurut Hinca, ketentuan itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disusun DPR dan telah berlaku awal Januari 2026 lalu.

Menurut Hinca, di dalamnya mengatur larangan kasasi maupun banding terhadap vonis bebas.

Baca Juga:
"Kalau dulu, KUHAP lama enggak ada aturan soal kasasi, yang ada banding maka dia pilih kasasi. Nah sekarang kita bikin dua-duanya lah. Artinya tidak boleh ada upaya hukum atas putusan bebas," ujar Hinca di kompleks parlemen, Selasa (7/4/2026) dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut dia, jika jaksa masih merujuk KUHAP lama, asasnya akan tetap berlaku hukum yang meringankan bagi terdakwa. Kondisi itu terjadi jika jaksa masih memperdebatkan ketentuan antara KUHAP baru dan KUHAP sebelumnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi III DPRD Pematangsiantar Nilai BPBD Tidak Pro Rakyat
Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Pelajari Penanganan Limbah di Medan
Setujui Kenaikan Anggaran Kejaksaan, Komisi III DPR RI Kunker ke Kejati DKI Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI Minta Kapolri Awasi Narkoba Masuk Melalui Selat Malaka
Di Komisi III DPR, KPK Janji Tuntaskan Kasus RJ Lino
Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan Kuna
komentar
beritaTerbaru