Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Februari 2026

Belenggu Administratif di Tengah Merdeka Belajar

Oleh: Jalatua H. Hasugian
Redaksi - Sabtu, 23 April 2022 09:35 WIB
8.308 view
Belenggu Administratif di Tengah Merdeka Belajar
Foto: Ist/harianSIB.com
Jalatua H. Hasugian
Saat memberikan sambutan pada perayaan Hari Guru Nasional Tahun 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim meminta agar guru jangan dibebani dengan urusan administrasi yang memberatkan sehingga melupakan tugas utamanya. Sayangnya, hingga kini belum tampak terobosan strategis-solutif yang dicetuskan pihak berkompeten merespon keprihatinan dan kegalauan Mas Menteri milenialis ini. Sebaliknya, melalui Peraturan Pemerintah No.30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang merubah pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) malah menggenapi beban administratif guru jadi makin ekstra berat.

Jika sebelumnya SKP dibuat sekali setahun sekarang harus dibuat dua kali setahun, yakni periode Januari – Juni dan Juli – Desember. Proses pengerjaannya hingga menghasilkan nilai akhir cukup panjang, mengingat makin banyaknya item-item yang harus diisi dengan teliti. Bukannya mempermudah, perubahan ini justru menambah ruwet dan mumetnya para guru.

Sejumlah guru yang mencoba mempelajarinya mengaku kewalahan, apalagi untuk dapat mengerjakannya sampai tuntas.

Sementara, mereka masih harus mempersiapkan bahan ajar beserta perangkat pembelajaran untuk disampaikan ke peserta didik. Apa yang terjadi kemudian? Para guru akhirnya ‘bersiasat’ menyelesaikan SKP dan kelengkapannya demi tuntutan administratif belaka. Apalagi mereka tahu, sama sekali tak ada korelasi akademik antara tuntasnya urusan administrasi guru dengan peningkatan kualitas peserta didik.

Perlu dicermati bahwa SKP ini baru hanya satu dari sekian banyak jenis urusan administratif yang harus dilengkapi. Beratnya tuntutan beban administratif, malah membuat guru makin jenuh dan enggan mengurusnya. Apalagi beban kerja mereka harus mengajar 24 jam per minggu serta beradaptasi dengan pesatnya kemajuan teknologi, telah membuat mereka kerepotan selama ini. Belum lagi banyaknya perubahan regulasi pendidikan yang sewaktu-waktu bisa berubah mendadak.

Selama ini mereka sudah merasakan beratnya persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi maupun kenaikan pangkat. Padahal tugas guru menurut Undang-undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, intinya adalah merencanakan dan melaksanakan pembelajaran; menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan.

Namun untuk bisa naik pangkat, guru masih diharuskan membuat karya ilmiah/karya inovatif atau bentuk penelitian tindakan kelas (PTK); ikut diklat/seminar atau pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) serta harus punya tugas penunjang. Guru juga harus paham cara menghitung angka kredit masing-masing item yang dipersyaratkan. Padahal setiap awal semester mereka harus membuat perangkat pembelajaran beserta kelengkapannya. Saat mengajar harus membuat penilaian siswa serta di akhir semester harus membuat laporan perkembangan peserta didik.

Selain itu mereka juga harus memahami karakter, latar belakang peserta didiknya. Hal ini amat penting untuk mencari format atau strategi efektif dalam memilih model pembelajaran. Meski pada dasarnya, tak ada sebuah model pembelajaran yang cocok untuk semua materi pelajaran. Beban kerja guru masih bertambah jika ada peserta didik yang bemasalah, malas belajar, bahkan masuk kategori ‘nakal’ sehingga butuh pendampingan khusus.

Sulit Mencapai Kompetensi
Jika beban kerja guru sudah sedemikian beratnya, mengapa mereka dipusingkan lagi dengan rumitnya urusan administratif dengan melengkapi seabrek dokumen atas nama angka kredit? Apakah pemerintah belum yakin dengan kompetensi guru yang sudah profesional menurut standar sertifikasi pendidik? Di samping itu, perlu dipahami juga bahwa guru adalah mahluk sosial yang harus berinteraksi dengan lingkungan sosialnya, sebagaimana tuntutan salah kompetensi guru. Fakta empiris selama ini menunjukkan, untuk memenuhi tiga kompetensi lainnya, yakni pedagogis (kemampuan mengajar); profesional (kemampuan penguasaan materi pelajaran) dan kepribadian, masih banyak guru yang tak bisa memenuhinya.

Ironisnya, di tengah tuntutan yang ekstra berat, nyaris tak pernah ada pelatihan untuk mengasah kemampuan membuat karya ilmiah/penelitian atau menghitung angka kredit. Praktis, mereka harus belajar secara otodidak dan justru hal inilah yang jarang dilakukan oleh guru.

Masalahnya memang, untuk bisa menghitung angka kredit, guru harus mempelajari minimal sepuluh jenis regulasi.

Sebagian diantaranya: Permenpanrb No.16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Permendiknas No.35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS; Permendikbud No.15 Tahun 2018 tentang Pembagian Tugas Guru serta sejumlah regulasi lainnya, termasuk peraturan yang baru diterbitkan. Tak hanya regulasi, mereka juga harus tekun mempelajari buku panduan tentang pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (PKB); pedoman penilaian kinerja (PK) guru; pedoman PKB dan Angka Kreditnya serta Pedoman Penilaian Kegiatan PKB.

Banyaknya regulasi dan panduan yang harus dipelajari justru membuat guru makin malas berkreasi mengembangkan dirinya. Prakmatisnya, mereka bergantung dan berharap pada ‘bantuan’ pihak tertentu untuk lepas dari belenggu administratif. Pilihan ini berkelindan dengan upaya menempuh jalan pintas yang mereka anggap pantas meski harus mengeluarkan ‘isi tas’. Sebab banyak guru mengakui, kalaupun mereka berniat mengurus sendiri berkas-berkas administratifnya hanya akan mengambyarkan konsentrasi tugas mengajar sesuai tuntutan kompetensi yang profesional.

Sebaliknya jika melaksanakan tugas secara profesional, nyaris tak ada waktu untuk urusan administratif. Belum lagi banyak waktu tersita untuk urusan administratif yang pasti berdampak terhadap jam pembelajaran. Apalagi jika letak sekolahnya jauh dari kantor Dinas Pendidikan setempat.

Kondisi serupa jamak terjadi di berbagai daerah, meskipun tetap saja banyak guru naik pangkat dengan menempuh cara ‘kilat’ versi Aladin. Mereka tak lagi pusing membuat karya ilmiah, ikut diklat, apalagi melaksanakan penelitian tindakan kelas. Sebab mulai dari berkas penilaian kinerja guru (PKG), daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK), penelitian tindakan kelas (PTK), laporan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), sasaran kinerja pegawai (SKP), bahkan sampai penerbitan karya ilmiah ke jurnal, sudah ada pihak yang ‘membantu’ menuntaskannya.

Butuh Solusi Strategis
Mirisnya keadaan ini sejatinya tidak begitu saja luput dari amatan pihak terkait. Ironisnya, pihak Kemendikbudristek, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) termasuk BKD provinsi atau kabupaten/kota tampaknya memaklumi ‘upaya’ para guru sehingga pura-pura tidak tahu dengan realitas yang ada.

Akhirnya makin banyak guru yang menghalalkan beragam cara demi terpenuhinya persyaratan administratif tanpa ada upaya pencegahan. Bukankah fenomena ini sama saja dengan membiarkan guru sebagai pendidik malah melakukan praktik kecurangan dan menipulasi? Akankah kondisi yang sudah bertahun-tahun terjadi dibiarkan terus-menerus menggerogoti dunia pendidikan, di mana guru sejatinya dituntut bersikap jujur, berkarakter serta menjadi teladan?

Fakta empiris ini amat kontradiktif dengan jargon merdeka belajar yang gencar dikumandangkan Mas Menteri.

Selain merevisi kurikulum, juga digelar berbagai pelatihan model pembelajaran dan pemberdayaan guru agar pembaruan aktivitas belajar bisa terus dilakukan. Tak hanya guru, bahkan mahasiswa lewat program Kampus Mengajar juga diterjunkan membantu percepatan pemulihan aktivitas pendidikan dasar akibat wabah Covid-19.

Program guru penggerak yang diselaraskan dengan sekolah-sekolah penggerak diharapkan menjadi model pendidikan humanis yang adaptif dengan pesatnya kemajuan teknologi. Sayangnya, upaya ini tidak diselaraskan dengan pemangkasan urusan administratif, sehingga masih tetap jadi momok bagi guru. Sejatinya, pemerintah harus segera mencari solusi yang lebih manusiawi dan mencerahkan, dalam rangka mengurangi beban administratif guru.

Misalnya mengurangi jam mengajar dari 24 jam per minggu menjadi 12 jam per minggu dengan syarat harus melakukan penelitian ilmiah setiap tahun. Atau tetap mengajar 24 jam per minggu, namun keharusan penelitian ilmiah diganti bentuk lain yang tidak terlalu memeras pemikiran, waktu apalagi biaya.

Dengan begitu masih tersisa waktu yang cukup bagi guru untuk mengembangkan diri dengan melakukan kegiatan-kegiatan lain di samping tugas mengajar. Selebihnya, perlu juga dilakukan revisi pengakuan penilaian (angka kredit) terhadap jenis kegiatan guru yang lebih simpel namun tetap akuntabel.

Setidaknya hal ini bisa meminimalisir praktik-praktik kecurangan yang terjadi selama ini. Faktanya banyak guru yang lolos naik pangkat sampai golongan IV.b atau IV.c meski dengan cara-cara yang tidak etis merupakan hal yang sulit dibantah.

Hanya saja, jangan sampai siswa merdeka belajar tetapi gurunya malah terbelenggu beban administratif yang dampaknya bisa mereduksi kreativitas guru. Jangan pula nanti banyak guru yang frustasi akibat tuntutan administratif yang makin berat di tengah tuntutan kinerja ekstra maksimal.

Mari merefleksikan Hari Pendidikan 2022 dengan melihat sisi humanis kemerdekaan guru sebagai tenaga pendidik, karena mereka merupakan ujung tombak keberlangsungan kualitas generasi bangsa!(Penulis, Dosen Universitas Simalungun)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru