Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Desember 2025

Pemilihan Luber, Jurdil, Efektif dan Efisien demi Pemilu Berkualitas dan Demokratis

Oleh : Ramen A Purba
Redaksi - Rabu, 11 September 2024 11:34 WIB
1.670 view
Pemilihan Luber, Jurdil, Efektif dan Efisien demi Pemilu Berkualitas dan Demokratis
Ist/SNN
Ramen Purba
Tahapan menuju Pilkada serentak 2024 telah dilakukan. Penyelenggara dalam hal ini KPU sedang melakukan proses pemeriksaan kesehatan yang akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Berikutnya dilakukan pencabutan nomor peserta kontestasi. Tahapan yang dilakukan KPU merujuk kepada peraturan yang ditetapkan. Tujuannya agar Pilkada serentak dapat berjalan dengan baik.

Pemilu mengacu kepada asas yang ditetapkan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa asas Pemilu adalah Luber, Jurdil, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Unsur efektif dan efisien penting agar Pemilu yang dilaksanakan berkualitas serta demokratis. Pemilu dalam hal ini Pilkada serentak yang akan diselenggarakan bertujuan untuk memilih pemimpin. Tentu haruslah berkualitas serta demokratis, sehingga akan terpilih pemimpin yang berkualitas dan memiliki integritas.

Luber, Jurdil, Efektif dan Efisien harus terimplementasi pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Langsung, yaitu masyarakat yang memiliki hak suara langsung datang ke tempat pemilihan untuk menentukan pilihannya. Kedaulatan suara yang dimiliki harus dipergunakan untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Umum, yaitu seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat dapat memberikan suaranya tanpa ada batasan-batasan ataupun halangan-halangan.

Tidak ada istilah status sosial, agama, budaya, dan adat istiadat. Tetapi semuanya dapat memilih. Bebas, yaitu masyarakat bebas untuk memilih siapa saja yang menurutnya tepat. Dengan penuh kesadaran dan kebijaksanaan tanpa ada tekanan dan ancaman. Rahasia, yaitu yang menjadi pilihan hanya diketahui oleh pemilik kedaulatan suara. Tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Jujur, yaitu siapapun atau pihak manapun yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada harus jujur. Pemerintah, penyelenggara, pengawas, pemantau, partai politik, pasangan calon, dan masyarakat yang akan memilih harus jujur. Adil, yaitu seluruh pihak seperti pemilih dan pasangan calon, maupun partai politik pengusung harus mendapatkan perlakukan yang sama. Jangan terjadi pihak memihak maupun tindakan-tindakan curang, atau kesepakatan-kesepakatan yang menguntungkan pihak tertentu. Efektif, yaitu upaya dan usaha yang dilakukan demi mencapai tujuan yang telah direncanakan.

Dalam hal pilkada serentak, makna efektif dapat diartikan bekerja keras melalui kerjasama serta kolaborasi demi meraih hasil, mencapai target, mapun tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini pelaksanaan Pilkada serentak yang berkualitas serta demokratis. Efisien, yaitu mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat, berdaya guna, tepat guna.

Menurut pemikiran penulis semua hal yang telah disebutkan serta dipaparkan tadi menjadi tanggung jawab seluruh pihak dalam pengimplementasiannya. Berhasil atau tidaknya juga tergantung dari para pihak yang terlibat. Oleh karenanya, seluruh pihak harus menghormati dan menghargai asas yang telah ditetapkan tersebut. Jangan ada yang bergerak sendiri dan membuat aturan main sendiri.

Pilkada serentak yang berkualitas dan demokratis merupakan harapan kita. Di provinsi Sumatera Utara, terdapat 33 Kabupaten dan Kota yang akan melaksanakan Pilkada. Kota Binjai merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada, dalam rangka memilih walikota dan wakil walikota binjai periode 2024-2029. KPU Kota Binjai tentu harus menghadirkan Pilkada yang luber, jurdil, efektif dan efisien.


Dengan demikian akan terpilih walikota dan wakil walikota Binjai yang profesional serta berintegritas. Berdasarkan informasi, terdapat 4 (empat) pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Kota Binjai. Hadirnya keempat calon tersebut, memperlihatkan demokrasi sangat cair dan dinamis di Kota Binjai. Tidak seperti di beberapa daerah yang hanya ada satu pasangan calon.

Transparan dan Akuntabel

Untuk menghadirkan Pilkada serentak yang berkualitas serta demokratis, penyelenggara haruslah transparan serta akuntabel. Untuk Pilkada di Kota Binjai, maka penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Binjai harus bekerja secara transparan serta akuntabel. Terdapat beberapa asas dalam penyelenggaraan seperti profesional, cermat, berdasarkan hukum, akuntabel, dan transparan. Tetapi menurut pemikiran penulis asas transparan dan akuntabel sangat penting.

Asas transparan maksudnya dalam semua hal ada keterbukaan. Mulai dari informasi, data, dan yang lain. Tidak boleh terjadi keberpihakan kepada pihak tertentu. Asas akuntabel memiliki makna bekerja dengan penuh tanggungjawab dan segala hal yang dikerjakan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Agar dapat menjadi penyelenggara yang transparan dan akuntabel, KPU Kota Binjai dapat menjalin kerjasama dengan para pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada Serentak, seperti pemerintah, Komisi Informasi, aparat keamanan, lembaga kemasyarakatan, lembaga keagamaan, pemantau, dan unsur lainnya. Tujuannya agar transparansi dan akuntabel dapat terjadi.

Selain itu, menurut pemikiran penulis, KPU Kota Binjai juga dapat menjalin kerjasama dengan institusi pendidikan. Diterimanya oleh MK kampanye dapat dilakukan di kampus, pihak perguruan tinggi dapat juga dijadikan mitra oleh KPU Kota Binjai. Dalam hal kontrol data dan sistem. Mengingat di Kota Binjai terdapat beberapa institusi pendidikan yang memiliki sarana dan pra sarana serta infrastruktur yang mumpuni dalam bidang Teknologi Informasi. Dengan demikian transparansi dalam tata kelola pemilu dalam hal ini keterbukaan tentang aturan dan prosedur, proses yang digunakan, kepercayaan publik, serta akuntabilitas dapat terwujud.

Pentingnya Pengawasan

Pengawasan menjadi hal yang penting untuk menghadirkan Pilkada yang berkualitas serta demokratis. Untuk memastikan pemilihan berlangsung luber, jurdil, efektif dan efisien juga melalui pengawasan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan pihak yang ditugaskan sesuai dengan undang-undang untuk melakukan pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran pemilu. Bawaslu memiliki fungsi yang strategis dan signifikan, yakni bagaimana menghindari potensi pelanggaran pemilu muncul dengan menjalankan strategi pencegahan yang optimal.

Tetapi menurut penulis, bukan hanya bawaslu yang melakukan pengawasan, tetapi seluruh pihak wajib pula melakukan pengawasan. Mulai dari masyarakat, partai politik pengusung, pasangan calon, tim sukses, pemantau, serta pihak lain yang terkait wajib ikut melakukan pengawasan.

Harus diingat bahwa Pilkada serentak merupakan momentum penting dalam memilih pemimpin. Karenanya harus dilakukan pengawasan yang ketat untuk mencegah hal-hal yang transaksional terjadi. Politik uang, serangan fajar, kampanye hitam, intimidasi, provokasi, dan sejenisnya harus diawasi agar jangan terjadi. Jika ditemukan kejadian segera dikoordinasikan dengan pihak keamanan untuk segera ditindaklanjuti. Mereka yang terdeteksi dan terlibat harus diberikan sanksi berat. Untuk memberikan efek jera.


Kita bersama-sama menyongsong Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Kita meyakini dengan kerjasama dan partisipasi seluruh pihak, pelaksanaan Pilkada akan berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Kita meyakini pemilihan akan berjalan dengan Luber, Jurdil, Efektif dan Efisien.

Kita meyakini Pemilu dalam hal ini Pilkada serentak akan terselenggara berkualitas serta demokratis. Sehingga pemimpin yang terpilih merupakan pemimpin yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Pemimpin yang mampu memimpin Kota Binjai menjadi lebih maju, lebih berkembang, serta lebih baik lagi. Mari kita dukung agar seluruhnya dapat terwujud dan dapat berjalan dengan baik. Demi Kota Binjai yang makmur dan sejahtera. Pasti Bisa!.(Penulis Direktur Politeknik Unggul LP3M. Tulisan ini diikutkan dalam Lomba Karya Tulis Pilkada Serentak Kota Binjai 2024).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru