Kisaran (SIB)
Bishop GKPI Pdt Oloan Pasaribu MTh menyerukan kembali pelaksanaan ibadah gereja dengan wacana "New Normal" di tengah pandemi Covid-19 kepada seluruh pendeta, majelis dan jemaat.
Dalam surat edaran tertanggal 3 Juni 2020 disebutkan, menjadi kerinduan bagi warga GKPI untuk kembali melaksanakan ibadah di gereja. Dengan tetap mempedomani surat edaran Menteri Agama RI No 15 tahun 2020, maka Pimpinan Sinode GKPI tertinggi menyampaikan pedoman pelaksanaan kegiatan peribadahan.
Beberapa poin pedoman terkait peribadahan gereja wajib mempersiapkan petugas penerapan protokol kesehatan, pembersihan dan penyemprotan disinfektan sebelum melakukan ibadah, membuat satu pintu keluar dan masuk, menyediakan hand sanitizer, atur jarak dan lainnya. Dalam surat edaran juga disebutkan, bahwa saat melakukan ibadah, jemaat juga diharuskan menggunakan masker, mencuci tangan saat masuk gereja dan dilarang berjabat tangan serta berpelukan.
Peribadahan kembali di gereja dapat dilaksanakan setelah seluruh pedoman ketentuan-ketentuan diatas terpenuhi.
Pimpinan GKPI Ressus Kisaran Pdt BA Hutasoit STh kepada SIB, Jumat (5/6) mengatakan, ketika surat pastoral tersebut sampai kepada jemaat, maka GKPI Kisaran harus mematuhi semua protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan pemerintah dan pimpinan sinode. Hal itu juga tidak terlepas dari kerjasama gereja dengan pengawasan dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan.
HARUS SIAP
Sementara itu, Ephorus Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) Pdt Togar Satrya Simatupang MTh mengatakan, Gereja harus siap menghadapi diberlakukannya tatanan kehidupan baru atau New Normal yang sudah diprogramkan pemerintah.
"Apapun tantangannya, kita harus siap melaksanakannya sesuai protokol kesehatan agar penyebaran pandemi Covid-19 segera berakhir," ujar Ephorus GKPA kepada wartawan di Padangsidimpuan, Jumat (5/6).
Menyikapi pelaksanaan New Normal tersebut, Ephorus GKPA tertanggal 4 Juni 2020 telah menyurati Praeses GKPA di Distrik l, ll, lll dan lV serta para Pendeta Resort agar mempedomani standar tatanan baru New Normal.
Ephorus mengakui terusik dan agak kurang setuju dengan persyaratan yang dibuat pemerintah, jika ingin melaksanakan ibadah di gereja mesti ada rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah setempat, Kades/ Lurah dan Camat. Ini akan merepotkan mengingat tugas pelayanan di masing-masing gereja berbeda.
Coba kita bayangkan, jika setiap ibadah atau kebaktian harus mengurus rekomendasi lebih dulu. Okelah kalau yang berwenang mengeluarkan rekomendasi itu ada di tempat, masih lancarlah. Bagaimana jika yang bersangkutan berada di luar kota tentu akan merepotkan dan bahkan ibadah tidak terlaksana.
Begitupun, kita sebagai warga negara harus patuh pada keputusan pemerintah. "Semoga syarat itu tidak untuk seterusnya dan tidak dipersulit. Sehingga pelayanan baik di gereja maupun di tempat suci lainnya bisa berlangsung dengan baik dan nyaman," harap Ephorus. (A03/G06/p)