Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Jalan Masuk Ambulans di TPU Simalingkar B Diperkirakan Selesai 2 Hari Lagi

Redaksi - Rabu, 01 April 2020 18:32 WIB
608 view
Jalan Masuk  Ambulans di  TPU Simalingkar B Diperkirakan Selesai 2 Hari Lagi
SIB/Dok
BUKA JALAN : Pemko Medan menurunkan alat berat untuk membuat jalan masuk Ambulans ke Taman Pemakaman Umum (PTU) Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (1/4/2020). Jalan tersebut diperkirakan selesai dua hari ke depan.
Medan (SIB)
Jalan masuk Ambulans di Taman Pemakaman Umum (PTU) Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, diperkirakan rampung dua hari ke depan. Akses itu akan mempermudah Ambulans memasuki pemakaman untuk mendukung kelancaran pemakaman jenazah.


Di lokasi pemakaman ini, Pemko Medan juga telah menyediakan lahan untuk mengebumikan khusus pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang meninggal dunia. Penyediaan lahan ini untuk antisipasi apabila terjadinya penolakan warga terhadap jenazah positif Covid-19 yang hendak dimakamkan di pemakaman umum.


“Proses pengerjaan jalan masuk mobil Ambulans terus dilakukan. Alhamdulillah, berkat kerja keras yang dilakukan, kita perkirakan dalam dua hari ke depan akan selesai sehingga Ambulans dengan mudah memasuki lahan perkuburan,” kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Medan, HM Husni di Medan, Rabu (1/4/2020).


Husni mengatakan, pengerjaan jalan masuk Ambulans itu berjalan lancar. Puluhan pekerja terus bekerja untuk menyelesaikan jalan masuk tersebut. Pengerjaan juga melibatkan petugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan agar cepat selesai. Satu unit alat berat milik Dinas PU juga diturunkan untuk mempercepat proses penyelesaian.


Plt Kadis PU Medan Zulfansyah juga turut serta dalam pengerjaan jalan masuk tersebut. Zulfansyah pun tampak berulangkali memberikan instruksi kepada sejumlah pekerjanya guna mempercepat penyelesaian.

“Usai pembukaan jalan masuk untuk Ambulans, kita akan melakukan pengerasan. Kita harapkan dalam dua hari ini pengerjaannya selesai,” jelas Zulfansyah.


Terkait adanya penolakan warga yang tidak menginginkan jenazah korban Covid-19 dikebumikan di TPU Simalingkar B, Pemko juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait Panduan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, di Balai Pertemuan Kantor Camat Medan Tuntungan, Jalan Bunga Melati, Senin (30/3/2020).


Dalam sosialisasi, juga diputarkan video tentang proses penanganan jenazah pasien Covid-19 yang dilakukan dalam beberapa fase. Selain selalu disemprotkan cairan disinfektan, juga ketika sudah dimasukkan ke peti jenazah dan hendak dimasukkan ke mobil jenazah atau Ambulans, tetap dilakukan penyemprotan sebelum dibawa menuju pemakaman.

Bahkan, melalui aturan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, jenazah pasien boleh dikuburkan harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti pemakaman berjarak 500 meter dari pemukiman warga. Kemudian, lokasi kuburan berada 50 meter dari sumber mata air tanah. Begitu juga dengan kedalaman dan ketinggian tanah yang akan menutup liang kubur. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru