Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Satreskrim Polres Humbahas Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Anak Kandung di Pakkat

Redaksi - Selasa, 14 April 2020 19:36 WIB
1.859 view
Satreskrim Polres Humbahas Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Anak Kandung di Pakkat
SIB/Dok
REKONSTRUKSI : Tersangka LT memperagakan adegan saat menghabisi nyawa anak kandungnya bernama Reno Tarihoran, saat rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang digelar oleh Satreskrim Polres Humbahas, di h
Humbahas (SIB)
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Selasa (14/4/2020), menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur bernama Reno Tarihoran (4), oleh ayah kandungnya berinisial LT (42) di perladangan Sitalahap Desa Pea Dungdung, Kecamatan Pakkat, Sabtu (29/2/2020) lalu.

Rekonstruksi dengan 10 adegan itu diperagakan oleh LT untuk menghabisi nyawa anak bungsunya tersebut serta menganiaya istrinya bernama Sinta Lase hingga mengakibatkan luka berat.

Adegan yang diperagakan mulai dari mendatangi kedua korban, menganiaya dan menghabisi nyawa korban, hingga melakukan pencobaan bunuh diri dengan menusuk perutnya dengan sebilah pisau.

Hal itu disampaikan Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono melalui Ps Kaur Subbag Humas Bripka S Lolo Bako kepada hariansib.com via WhatsApp.

Dia mengatakan, rekonstruksi pembunuhan dan penganiayaan itu diperankan langsung oleh tersangka LT, begitu juga dengan saksi diperankan langsung oleh Rosnelly Tarihoran, Ramala Purba, dan Ruslen Silaban. Sementara saksi korban Sinta Lase diperankan oleh personil Polres Humbahas, dan korban Reno Tarihoran digantikan dengan boneka.

Rekonstruksi dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP JH Tarigan, KBO Reskrim Ipda J Sinambela, Kanit Idik IV Sat Reskrim Ipda M Simanjuntak, Kasi Pidum Kejari Humbahas Marlia Retta Bangun, Kasi Barang Bukti Kejari Humbahas JO Aritonang, penasehat hukum tersangka LT, Robinhot Sihite.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan rekonstruksi itu sesuai dengan urutan peristiwa yang terjadi sesuai hasil penyidikan dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan TKP, dan keterangan tersangka.

“Rekonstruksi sebanyak 10 adegan. Selama pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar dan tersangka LT membenarkan hasil rekonstruksi. Rencana tindaklanjut melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” pungkasnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru