Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 10 Agustus 2025

Kejari Taput Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Perusakan Rumah ke PN Tarutung

Redaksi - Rabu, 22 April 2020 20:40 WIB
828 view
Kejari Taput Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Perusakan Rumah ke PN Tarutung
Foto SIB/Dok
Kasi Pidum Kejari Taput, Herry Shan Jaya SH MH
Tapanuli Utara (SIB)
Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melimpahkan berkas perkara tersangka perusakan 3 rumah di Dusun Sirihitrihit Desa Setia, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, berinisial NG (45), ke Pengadilan Negeri (PN)Tarutung, Rabu (22/4/2020).

"Berkas P21 NG dilimpahkan dari Polsek Pahae Jae ke Kejari Taput pada 26 Maret 2020. NG ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan perusakan tiga rumah di Desa Setia Kecamatan Pahae Jae secara bersama - sama pada 31 Januari 2020. Sementara dua teman NG yang ikut terlibat dalam perusakan itu masih status DPO, " kata Kasi Pidum Kejari Taput Herry Shan Jaya.

Herry mengatakan, ketiga rumah yang dirusak NG bersama dua temannya itu masing - masing milik Sahala Tua Gultom, Nurpaida Gultom dan Rudi Sitompul.

"Atas kasus itu NG diancam dengan pasal 170 ayat 2, Subsider 170 ayat 1 dan lebih subsider Pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, " terangnya.

Ia juga menjelaskan, sidang kemungkinan bisa dilakukan 2 minggu ke depan. Sistem sidangnya dilakukan melalui konferensi video sistem daring bersambut. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru