Sergai (SIB)
Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan kapal pukat tarik (hela) beserta 3 set alat tangkap ikan dari wilayah perairan Sergai, tepatnya dua mil dari bibir pantai Desa Pematangkuala, Kecamatan Telukmengkudu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Pol Airud AKP Chandra T Situmorang, Minggu (3/5/2020), membenarkan pihaknya mengamankan dua unit kapal tanpa nama, bermesin domfeng 24 PK dan jiandong 30 PK berikut 3 set alat tangkap ikan jenis pukat hela dasar berpapan (otter trowl), 3 fiber Ikan, serta 2 set katrol (penggiling pukat).
"Kapal pukat tarik diamankan pada hari Sabtu (2/5/2020). Barang bukti tersebut, berasal dari Kabupaten Batubara yang dinakhodai oleh Hendra (37) dan Jusrik (38), keduanya warga Kecamatan Medangderas, Kabupaten Batubara," jelas Chandra.
Candra menjelaskan, penangkapan kapal pukat tarik tersebut berawal saat tim Satpol Airud melaksanakan patroli di perairan Telukmengkudu menuju perairan Krumbuk dan perairan Sialangbuah Telukmengkudu.
Dalam patroli tersebut, personel Satpol Airud menemukan lebih kurang 45 unit pukat trawl dan pukat tarik beroperasi di perairan wilayah hukum Sergai. Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap kapal pukat trawl tersebut.
"Saat melihat kapal patroli Satpol Airud, mereka berupaya melarikan diri mengarah ke Pagurawan. Namun, tim patroli Satpol Airud berhasil merapat dan melakukan pemeriksaan, baik terhadap kapal maupun nakhoda, dan menemukan alat tangkap yang dilarang, yaitu pukat tarik dan pukat trawl," kata Chandra.
Sesuai hasil pemeriksaan tersebut, tim patroli Satpol Airud selanjutnya mengamankan dua nahkoda serta pukat tarik dan pukat trawl tersebut ke Mako Satpol Airud.
"Saat ini, kapal dan 3 set alat tangkap sudah diamankan di Mako Satpol Airud, guna membuat berita acara penyerahan kepada petugas, serta membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya menggunakan alat tangkap tersebut," ujarn Chandra. (*)