Medan (SIB)
Mahkamah Partai Golkar memutuskan Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Sumut tahun 2020, tidak sah. Karena itu, Mahkamah Partai memerintahkan DPD Partai Golkar Sumut menyelenggarakan kembali Musda dan dilaksanakan di bawah pengawasan Mahkamah Partai Golkar.
Atas putusan Mahkamah Partai Golkar tersebut, tujuh pengurus Partai Golkar Sumut sebagai pemohon, merasa bersyukur. Karena, menurut seorang pemohon, Riza Fakhrumi Tahir, dengan telah diputuskannya perkara itu, maka sudah didapat kepastian hukum dari polemik pelaksanaan Musda X Partai Golkar Sumut sebelumnya.
Riza Fakhrumi Tahir bersama pengurus Partai Golkar Sumut lainnya yang juga sebagai pemohon, yakni M Hanafiah Harahap, dihubungi wartawan, Senin (18/5/2020), usai mereka mengikuti sidang pengucapan putusan Mahkamah Partai Golkar yang digelar secara virtual melalui video conference.
Selain mereka, ada lima lagi pengurus Partai Golkar yang menggugat pelaksanaan Musda X Partai Golkar Sumut pada 24 â€" 25 Februari 2020. Yakni Nurdin, Pahala Sitorus, Freddy S Pelawi, Hendri Adi dan M Ichwan Husein Nasution.
Seorang pemohon M Hanafiah Harahap, menjelaskan, ada lima putusan yang dibacakan majelis hakim Mahkamah Partai pada persidanganan tersebut. Yakni, menyatakan perkara berakhir dengan perdamaian.
Kemudian, menyatakan penyelenggaraan Musda X DPD Partai Golkar Sumut tahun 2020 yang dilaksanakan pada 24 â€" 25 Februari 2020 beserta seluruh keputusan-keputusan yang dihasilkan adalah tidak sah dan tidak mengikat secara umum.
Yang ketiga, memerintahkan DPD Partai Golkar Sumut untuk menyelenggarakan kembali Musda X Partai Golkar Sumut tahun 2020 sesuai dengan ketentuan AD/ART, Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksana, serta peraturan lain yang berlaku secara konstitusional di Partai Golkar.
Selanjutnya, menghukum para pemohon dan para termohon untuk menaati isi kesepakatan perdamaian. Serta yang terakhir, penyelenggaraan kembali Musda X DPD Partai Golkar Sumut tahun 2020, dilaksanakan di bawah pengawasan Mahkamah Partai Golkar.
Puji sikap hakim
Menanggapi putusan ini, seorang pemohon Riza Fakhrumi Tahir memuji sikap hakim Mahkamah Partai, yang dinilainya sangat mengerti akan suasana batin para kader Golkar di Sumut yang menyatakan Musda tidak sah.
Kata Riza, benar pihaknya menyebutkan pelaksanaan Musda X cacat hukum dan itu mereka sebutkan pada pokok perkara. ‘’Tapi Mahkamah (Partai) sudah membawanya pada tingkat mediasi sebelum putusan dibacakan. Ini di luar perkiraan saya,’’ katanya.
Begitupun, ke depan, Riza berharap kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk memberikan hukuman (sanksi) kepada pihak-pihak yang berbuat salah. ‘’Kami menggugat untuk mendapat kepastian hukum dan saat ini sudah didapat. Karenanya kepada yang melanggar aturan harus mendapat sanksi, sesuai aturan partai,’’ katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Sumut Hardi Mulyono. Katanya, DPP harus member sanksi kepada Plt. Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung, karena telah membuat kisruh.
Sanksinya, menurut Hardi, tidak cukup hanya dengan mencopot jabatannya, tapi juga jabatan-jabatan lainnya. ‘’Termasuk juga kedudukannya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar,’’ tegas Hardi. (*)