Tanah Karo (SIB)
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap 3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Jamin Ginting, Gang Cemara, Pajak Roga Berastagi, Senin (1/6/2020) sekira pukul 12.30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Karo, AKP Ras Maju Tarigan, Selasa (2/6/2020) menjelaskan, ketiga tersangka yakni EG (43) warga Jalan Jamin Ginting Gang Cemara, Pajak Roga Berastagi, BS (34) warga Simpang Ujung Aji, Desa rumah Berastagi dan seorang wanita FT (34) warga Jalan Udara, Gang Pertanian, Berastagi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Elsit, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang terbuat dari kaleng yang berisikan 10 paket plastik klip berles merah berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bagian atas lemari pakaian yang berada di ruang tamu. Setelah ditimbang beratnya 4,87 gram berikut timbangan elektrik. "Ketiganya kita amankan di satu TKP," kata Kasat.
Selain sabu itu, diamankan juga barang bukti 1 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, uang tunai Rp 250.000, handphone dan senjata tajam.
Saat digiring untuk pengembangan, dua tersangka berusaha menyerang dan melukai petugas dengan menggunakan senjata tajam. "Karenanya kita lakukan tindakan tegas dengan menembak kaki dari dua pelaku," katanya.
Kasat menyebut, dua tersangka merupakan residivis dalam kasus narkotika dan pencurian. “Untuk tersangka EG itu sudah 3 kali mendekam dalam penjara kasus narkotika, sementara rekannya BS juga pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian,†ungkapnya.(*)