Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Tidak Mudah Menjatuhkan Presiden Pilihan Rakyat

Redaksi - Kamis, 04 Juni 2020 22:33 WIB
452 view
Tidak  Mudah Menjatuhkan Presiden Pilihan Rakyat
Wowbabel.com
Ilustrasi 
Jakarta (SIB)
Menanggapi maraknya isu pemakzulan presiden yang berkembang akhir-akhir ini, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin berpendapat bahwa hal itu akan menimbulkan kegaduhan tersendiri di tengah-tengah masyarakat yang sekarang ini masih bergulat melawan Pandemi Covid-19.

“Saya kira tidak mudah menurunkan, menjatuhkan atau memakzulkan Presiden pilihan rakyat “ kata Hasanuddin, dalam keterangannya, Kamis (4/6/20). Alasannya, dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini proses pemakzulan Presiden nyaris tak mungkin.

Menurutnya, jika memang terjadi, mekanismenya adalah DPR harus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri, yang di dalamnya terdapat dugaan Presiden dan/atau Presiden melakukan pelanggaran hukum atau penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, pasal 79 ayat 4) .

Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna.

Hasanuddin menegaskan, keputusan ini akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya (UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3) .

Bila keputusannya disetujui, maka wajib dibentuk Pansus yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR (UU MD3, pasal 212 ayat 2). Setelah Pansus bekerja paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.

Hasanuddin mengemukakan, keputusan DPR atas laporan Pansus dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir (UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4) .

Persetujuan DPR ini selanjutnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan ( MK ) disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya.

MK kemudian bersidang, dan bila MK menyatakan terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR (UU MD3, Pasal 215 ayat 1).

Setelah itu, katanya MPR melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR.

Dikatakan Hasanuddin, keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (UU MD3, pasal 38 ayat 3).

"Melihat komposisi koalisi fraksi -fraksi pendukung Presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan Presiden pilihan rakyat," ujar Hasanuddin sembari menambahkan, dewasa ini ada aspirasi menurunkan Presiden lewat aksi anarkis di jalanan. Padahal, hal ini melanggar UU bahkan dapat dikenakan tindakan pidana makar.

Dikemukakan, inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional .

“Diskusi ilmiah dengan norma akademis mengenai pemakzulan boleh boleh saja karena dijamin menurut UU , tapi kalau aksi anarkis minta presiden diturunkan di jalanan, itu telah melanggar ketentuan," tukasnya. (*).


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru