Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Efisiensi Anggaran Pendidikan, 18 SDN di Sergai akan Digabung

Redaksi - Jumat, 05 Juni 2020 18:46 WIB
513 view
Efisiensi Anggaran Pendidikan, 18 SDN di Sergai akan Digabung
Foto Dok/Disdik Sergai
REGROUPING : Kadisdik Sergai, Joni Walker Manik, didampingi Kabid SD Sugianto dan Sekretaris Dewan Pendidikan Abdul Firman Kursin, memimpim rapat regrouping SDN di Aula Literasi Kantor Disdik Sergai di Seirampah, Jumat (5/6/2020). 
Sergai (SIB)
Untuk efisiensi anggaran pendidikan dan efektivitas peningkatan mutu pendidikan, 18 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) akan digabung (diregrouping).

Hal itu terungkap dalam rapat proses regrouping satuan pendidik sekolah dasar yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sergai, Drs Joni Walker Manik MM, didampingi Kabid Pembinaan SD Sugianto, Kabid PTK Pujiono, dan dihadiri Sekretaris Dewan Pendidikan Abdul Firman Kursin dan anggota Murti Anugrah, Kabag Kerjasama Setdakab Sergai, Lukman, Kabid Aset BPKA Sergai Abdi Rasoki Pulungan, pihak Bappeda Effendi, pihak BKD Sutarman, para Korwil serta Korwas, Jumat (5/6/2020), di Aula Literasi Disdik Sergai di Seirampah.

Dalam rapat yang menerapkan protokol kesehatan tersebut, Joni Walker Manik menyampaikan, regrouping merupakan penggabungan beberapa SD menjadi satu atau upaya penyatuan dua unit SD atau lebih menjadi satu kelembagaan atau satu pengelolaan.

"Salahsatu dasar regrouping berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdasmen No.0993/D/PR/219 tantang kualitas data pokok pendidikan dasar dan menengah. Disebutkan, dalam hal sekolah selama tiga tahun berturut-turut memiliki siswa kurang dari 60, dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Sampai dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah tersebut tidak menerima.dana BOS reguler," papar Joni.

Tujuan utama regrouping, lanjutnya, untuk peningkatan kualitas pembelajaran sekolah, efisiensi pembiayaan pendidikan, pemenuhan kekurangan guru kelas, aset yang ditinggalkan dapat digunakan untuk sarana peningkatan kualitas guru, atau untuk rencana pendirian sekolah jenjang di atasnya.

Sedangkan syarat sekolah regrouping, imbuh Kadisdik, jarak maksimum dengan sekolah lainnya 3 KM sesuai Permendikbud No.23 tahun 2013, sekolah dengan jumlah pelajar kecil di bawah 60, sekolah tersebut tidak ada halangan geografis seperti, sungai, danau, hutan, jurang dan bukit, jalan tol, maupun sosial budaya (adat), serta kekurangan guru kelas pegawai negeri sipil (PNS).

"Berdasar hasil kajian mendalam bersama tim, ke-18 SDN tersebut sangat layak untuk dilakukan regrouping, sehingga kami mengupayakan prosesnya sebelum tahun ajaran baru 2020/2021 mendatang", terang Joni.

Adapun ke-18 SDN yang akan diregrouping yakni, di Kecamatan Bandarkhalipah dua sekolah, Bintangbayu satu sekolah, Dolokmasihul satu sekolah, Seibamban tiga sekolah, Seirampah empat sekolah, Sipispis dua sekolah, Tebingsyahbandar dua sekolah, Tebingtinggi dua sekolah dan Kecamatan Telukmengkudu satu sekolah.

Sebelumnya Sekretaris Dewan Pendidikan, Abdul Firman Kursin menyatakan, Dewan Pendidikan Sergai mendukung proses regrouping tersebut.

Kabid Aset Pemkab Sergai, Abdi Rasoki Pulungan menyampaikan, guna memperlancar proses reugrouping SD tersebut, pihaknya meminta agar dipastikan asetnya tercatat dan telah bersertifikat.

Sementara Sutarman dari BKD Sergai memberikan masukan agar saat proses regrouping, domisili guru harus menjadi pertimbangan. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru