Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Tekab Sat Reskrim Tembak 4 Napi Asimilasi Pelaku Jambret, Seorang Tewas

Redaksi - Selasa, 16 Juni 2020 19:17 WIB
526 view
Tekab Sat Reskrim Tembak 4 Napi Asimilasi Pelaku Jambret, Seorang Tewas
Foto SIB/Roy
DITEMBAK: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H Tobing dan Kanit Pidum AKP Riki Pripurna Atmaja merilis 4 napi asimilasi pelaku jambret  di Mapolrestabes, Selasa (16/6/2020).
Medan (SIB)
Tekab Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak 4 napi asimilasi pelaku jambret, satu tewas karena melukai seorang petugas dengan menggunakan senjata tajam.

Para tersangka masing-masing berinisial APS alias Letoy (29) warga Jalan Kelambir V Gang Keluarga/Jalan Gatot Subroto KM 5.5 Gang Radio, Medan Helvetia (tewas), Sa (25) warga Jalan Benteng Lorong, ES (24) warga Jalan Kelambir V garapan dan GP (22) warga Jalan Binjai Km 9.1.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah H Tobing dan Kanit Pidum AKP Riki Pripurna Atmaja dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Selasa (16/6/2020) sore mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan 2 korban, Murni br Manurung (53) dan Victor Hutomo Desetyadi (25).

"Dalam laporannya, Selasa (9/6/2020) siang korban Murni sedang mengendarai mobil Toyota Agya dengan tujuan ke Jalan Iskandar Muda. Namun korban berputar arah ke Asrama Brimob menuju rumah kakaknya . Seorang juru parkir melihat ban depan kanan mobil koyak, lalu melaporkannya ke korban. Murni berhenti dan keluar dari mobil sembari membawa tas sandang untuk mengeceknya," ujar Riko.

Tiba-tiba sambungnya, datang 2 pelaku yang berboncengan dengan mengendarai sepedamotor matic menghampiri korban. Pelaku di posisi boncengan langsung menarik paksa tas korban berisi HP, uang serta surat-surat berharga, setelah itu pelaku kabur. Korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

"Laporan kedua, Jumat (12/6/2020) sekira pukul 00.00 WIB, korban Victor sedang membonceng temannya dengan mengendarai sepedamotor melintas di Medan Sunggal. Tiba-tiba tas korban yang diletakkan di pangkuan langsung dirampas 2 pelaku. Setelah berhasil pelaku langsung kabur. Korban kemudian melapor ke Polsek Sunggal," terangnya sembari menambahkan aksi para tersangka sempat viral di medsos.

Lanjut Kombes Riko, dari laporan kedua korban Tekab Unit Pidum mengambil alih kasus tersebut guna melakukan penyelidikan. Jumat (12/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB, Tekab mengungkap identitas para pelaku yang hendak menjual barang hasil kejahatan di satu rumah Jalan Sei Batanghari. Petugas kemudian melakukan lidik observasi ke lokasi.

"Selanjutnya petugas menggerebek rumah yang menjadi target operasi dan langsung membekuk 4 tersangka. Tekab membawa para tersangka untuk pengembangan mencari seorang tersangka lagi berinisial RH alias Joker (DPO). Namun APS alias Letoy berlari ke semak-semak untuk mengambil pisau, dan kemudian menyerang seorang petugas hingga terluka. Sedangkan 3 pelaku lagi berusaha kabur," sebutnya

Masih dikatakan Kapolrestabes, petugas langsung memberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembak tersangka APS alias Letoy. Sementara terhadap 3 tersangka lagi petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki para tersangka.

"Petugas membawa keempat para tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Petugas medis menyatakan APS alias Letoy telah tewas. Usai mendapat perawatan medis, 2 tersangka diboyong ke Mako berikut barang bukti 2 sepedamotor, 4 helm dan sebagainya guna proses selanjutnya. Sedangkan seorang tersangka lagi masih dirawat di rumah sakit," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Riko, tersangka APS alias Letoy merupakan residivis dan baru saja menjalani program assimilasi. Dimana pada 2014 lalu tersangka ditahan Polsek Medan Helvetia karena kasus narkotika jenis ganja dan menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan, keluar 2016. Pada 2017 tersangka ditangkap Polsek Medan Baru karena kasus jambret dan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan

"Pada 2018 tersangka ditangkap Polsek Medan Helvetia karena kasus jambret dan divonis penjara. Pada April tahun 2020 tersangka bebas karena program asimilasi. Sebelum tertangkap, peran APS alias Letoy sebagai layang-layang (membayang-bayangi korban). Sementara tersangka lainnya berperan sebagai pemetik dan joki," pungkasnya.

Sementara salah seorang korban, Victor jambret yang diwawancarai wartawan mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polrestabes Medan karena sudah berhasil membekuk para pelaku dalam waktu 1 hari.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan karena pelaku sudah ditangkap hanya dalam sehari saja," ungkapnya.(*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru