Sergai (SIB)
Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Soekirman dan pihak PTPN III melakukan pembahasan kerjasama rencana pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III areal Kebun Tanah Raja di wilayah Kabupaten Sergai untuk pengembangan Kota Seirampah, ibukota Kabupaten Sergai.
"Semalam, Selasa (16/6/2020), Kami telah berkunjung ke Kantor Direksi PTPN III yang berada di Jalan Sei Batanghari No 2 Medan,
untuk membahas rencana pelepasan lahan HGU PTPN III areal Kebun Tanah Raja yang berada di wilayah Kabupaten Sergai," ungkap Soekirman melalui WhatsApp, Rabu (17/6/2020)
Soekirman menyebutkan, pertemuan tsrsebut merupakan respons atas surat Bupati Sergai Nomor 18.1/590/303/2018 tanggal 23 Januari 2018 yang sudah dibalas melalui surat Direktur SDM dan Umum PTPN III Nomor 3.18/X/372/2018 bertanggal 19 April 2018.
Sebelumnya, lanjut bupati, pihak PTPN III sudah pernah menyetujui pelepasan areal Kebun Tanah Raja yang lokasinya bersebelahan dengan gerbang tol Telukmengkudu seluas ± 10 hektar, yang selanjutnya diproyeksikan untuk pengembangan Seirampah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sergai yang tertuang dalam Perda No 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033.
Salah satu realisasinya adalah, lewat pembangunan perkantoran Pemkab Sergai, Sekretariat Daerah, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di area tersebut.
Soekirman lebih lanjut menyampaikan, areal perkantoran Pemkab Sergai ini rencananya juga akan dilengkapi dengan pembangunan kantor instansi terkait antara lain, kantor pengadilan negeri, kantor pengadilan agama, serta direncanakan juga pembangunan ruang terbuka hijau, areal bermain publik dan museum bahari. Bahkan saat ini, di areal tersebut telah lebih dulu berdiri Masjid Agung yang resmi dipakai perdana pada 14 Februari lalu.
“Untuk dapat mengakomodasi pembangunan lanjutan, diperlukan tambahan lahan, sehingga kami kembali mengajukan permohonan pelepasan lahan di areal yang sama sebanyak ± 10 hektar lewat mekanisme yang serupa dengan sebelumnya, yaitu proses ganti rugi. Akan tetapi, setelah melakukan berbagai pertimbangan, pihak PTPN III memutuskan untuk mengabulkan pelepasan lahan seluas ± 5 hektar untuk menjadi aset Pemkab Sergai,†kata Soekirman.
Soekirman berharap, kerjasama ini dapat menjadi momentum pembangunan Kota Seirampah menjadi ibu kota yang lebih maju, modern dan berdaya saing.
“Semoga, pembangunan yang akan dilaksanakan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, penyediaan sarana rekreasi, pendidikan dan berbagai bidang produktif lainnya,†harap Soekirman. (*)