Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 September 2025

Paul MA Simanjuntak : RUU HIP Perlu Dipikirkan Ulang untuk Dibahas

Redaksi - Rabu, 17 Juni 2020 20:28 WIB
394 view
Paul MA Simanjuntak  : RUU HIP Perlu Dipikirkan Ulang untuk Dibahas
Foto/Dok Paul MA Simanjuntak SH
Paul MA Simanjuntak SH
Medan (SIB)
Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang belakangan tengah menjadi pembicaraan hendaknya perlu dipikirkan ulang untuk dibahas di masa pandemi Covid-19. Sangat tidak urgent pembahasan RUU ini di saat rakyat sedang didera wabah yang mematikan ini.

"Apalagi RUU HIP itu sangat berpotensi membangkitkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI) kalau RUU itu dibahas," ujar Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (17/6/2020), menanggapi statemen Machfud MD di media massa.

RUU HIP yang diusulkan dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 disebut-sebut dibuat karena saat ini belum ada undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.

Penundaan pembahasan RUU tersebut oleh pemerintah sudah sangat tepat, menunggu lembaga legislatif lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu, di masa Covid-19 ini, memang lebih baik pemerintah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19.

Terkait keberadaan pembahasan RUU HIP bisa membuat partai terlarang di Indonesia kembali hidup, perlu jadi perhatian pemerintah dan wakil rakyat. "Jangan sampai kecolongan dengan pembahasan RUU tersebut, PKI kembali muncul dan menggoyang Pancasila sebagai dasar negara," pungkasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru