Humbahas (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan hardware dan software Teknik Informasi Komputer (TIK) pada Dinas Pendidikan Humbahas tahun anggaran (TA) 2011 yang bersumber dari dana APBN senilai Rp 651 juta di 21 sekolah di Humbahas berinisial SL dan BS.
Kajari Humbahas Dr Iwan Ginting SH MH melalui Kasi Pidsus Jenda Silaban SH kepada hariansib.com, Kamis (18/6/2020) menjelaskan, penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolres Humbahas sebagai tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada Kamis tanggal 18 Juni 2020 telah dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Jaksa Penyidik Kejari Humbahas kepada Penuntut Umum Kejari Humbahas untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Jenda.
Jenda menjelaskan, dalam proses penuntutan ini, masing-masing tersangka yaitu SL yang merupakan mantan Kabid Dinas Pendidikan dan BS selaku rekanan pengadaan barang untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 18 Juni - 7 Juli 2020.
"Guna mempermudah proses penuntutan dan persidangan nantinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Mapolres Humbahas," kata Jenda.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit BPKP Provinsi Sumatera Utara, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana TIK yang sudah hampir 8 tahun mengendap tersebut sekira Rp294 juta.
"Sehubungan dengan penanganan perkara dimaksud, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Humbang Hasundutan akan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Tipikor dan ke depan bidang intelijen Kejari Humbang Hasundutan akan tetap mengawal proses persidangan hingga pada tahap pembacaan putusan serta melakukan tindakan aset tracking guna mendukung pemulihan keuangan negara atas akibat yang ditimbulkan dari perbuatan kedua terdakwa tersebut," tukasnya.
Adapun kronologis perkara itu lanjut Jenda menguraikan, pada tahun anggaran 2011 Kementerian Pendidikan Nasional melakukan program pengadaan subsidi Hardware dan Software peralatan TIK bagi 21 sekolah setingkat SMP di Kabupaten Humbahas.
Dalam mekanisme pelaksanaan kegiatan pengadaan hardware dan software TIK itu, kata dia, dilakukan melalui mekanisme swakelola, namun terdakwa SL yang pada saat itu menjabat selaku Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas mengintruksikan kepada seluruh kepala SMP penerima agar tidak membelanjakan dana tersebut secara sendiri-sendiri.
"Dengan kata lain tersangka SL lah yang akan mengarahkan penyedia barang atau jasa yang akan mengadakan hardware dan software TIK dimaksud yang pada faktanya diarahkan kepada tersangka BS selaku rekanan. Dan diketahui barang yang diadakan oleh tersangka BS ternyata tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam Juknis pengadaan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 249,5 juta," jelasnya.
Ditambahkan, kepada kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)