Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Digerebek Polsek Pantaicermin, Dua Nelayan Gagal Transaksi Sabu

Redaksi - Sabtu, 20 Juni 2020 15:26 WIB
333 view
Digerebek Polsek Pantaicermin, Dua Nelayan Gagal Transaksi Sabu
Dok/Humas Polres Sergai
DIAMANKAN : Kedua tersangka masing-masing berinisial ES (41) dan DS (30) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pantaicermin, Kamis (18/6/2020) malam.
Sergai (SIB)
Team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Pantaicermin menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu melalui operasi penggerebekan terhadap dua nelayan, masing-masing berinisial ES (41) dan DS (30), tepatnya di kawasan Dusun l Desa Pantaicermin Kanan, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kamis (18/6/2020) malam, sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kapolsek Pantaicermin AKP Teddi Napitupulu, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/6/2020), mengatakan, penangkapan itu bermula saat personel Polsek Pantaicermin mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan tempat tinggal mereka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti info tersebut, sejumlah personel Tekab Polsek bergerak ke lokasi dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan serta berhasil menangkap kedua tersangka yang tengah bertransaksi sabu.

Selanjutnya, sambung Napitupulu, petugas menggeledah pakaian ES dan ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal putih diduga sabu serta 1 alat hisap (bong) di saku celana sebelah kanan.

"Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengecekan menyeluruh di sekitar TKP dan menemukan sebungkus kotak rokok yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, lalu membawa kedua tersangka ke Mapolsek untuk diproses," ucapnya.

Atas perbuatannya, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"ES dan DS akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolsek. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru