Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Sambut Hut ke-74 Bhayangkara, Pemohon Perpanjangan SIM Lahir 1 Juli Gratis

Redaksi - Rabu, 24 Juni 2020 14:31 WIB
399 view
Sambut Hut ke-74 Bhayangkara, Pemohon Perpanjangan SIM Lahir 1 Juli Gratis
Foto Dok/Sat Lantas Polrestabes Medan
Ilustrasi
Medan (SIB)
Menyambut HUT ke-74 Bhayangkara, pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sat Lantas Polrestabes Medan yang lahir 1 Juli, tidak dipungut biaya atau gratis.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan, Rabu (24/6/2020), mengatakan, pelayanan khusus perpanjangan SIM berlaku bagi 74 pemohon SIM A dan C yang lahir pada 1 Juli. Atau masa berlaku SIM yang habis pada 1 Juli 2020.

"Pelaksanaan untuk perpanjangan SIM tersebut dimulai sejak hari ini (Rabu-red) Rabu 1 Juli 2020 sekira pukul 09.00 WIB-14.00 WIB di Kantor Satpas Sat Lantas Polrestabes Medan," terangnya sembari menambahkan perpanjangan SIM tidak dipungut biaya.

Syarat dan ketentuan untuk perpanjangan SIM sambungnya, yakni dengan membawa surat keterangan sehat. Tidak berlaku untuk pemohon SIM baru.

"Bagi para pemohon harus menunjukkan SIM yang lama, dan ini berlaku bagi 75 orang pendaftar pertama," ungkapnya mengakhiri.(*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru