Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Agustus 2025

Tim Resnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Diduga Pengedar Sabu yang Sedang Viral

Redaksi - Kamis, 25 Juni 2020 22:31 WIB
419 view
Tim Resnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Diduga Pengedar Sabu yang Sedang Viral
Dok/Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
DIINTEROGASI: Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu didampingi penyidik pembantu Aiptu Arnaldi Pardede, menginterogasi tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (25/6/2020) malam, di kantor Satresnarkoba Jalan
Rantauprapat (SIB)
Tim polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang diduga pengedar sabu yang sedang viral di media sosial. Polisi meringkus tersangka pengedar sabu itu saat hendak bertransaksi di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.


"Tersangka pelaku diduga pengedar, MNN (20), warga Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padangmatinggi, diamankan dengan barang bukti enam plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,16 gram, pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 23:30 WIB," kata Kasat Reserse Narkoba, AKP Martualesi Sitepu kepada hariansib.com, Kamis (25/6/2020) malam.


Kasat menyebut, penangkapan tersangka pelaku tersebut menindaklanjuti aduan masyarakat yang viral di sosial media agar pelaku pengedar narkoba, MNN, segera ditangkap, karena telah meresahkan masyarakat di Padangmatinggi.


Selanjutnya, Rabu (24/6/2020) sekira pukul 23.30 WIB, Kasat Resnarkoba, Kanit Idik II Ipda Tito Alfhaez dan tim Unit II melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Kemudian, tim melihat seorang laki-laki dengan gerak- gerik yang sangat mencurigakan, akan melakukan transaksi jual beli narkotika.


"Tim langsung mengamankan laki-laki itu, lalu menggeledah badan pelaku dan lokasi serta menemukan satu plastik klip berisikan lima plastik klip kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang terletak di sela batang pohon manggis dekat pelaku," ungkapnya.


Setelah diinterogasi, tambahnya, tersangka MNN mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang di Jalan Pindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.


"Tim kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Pindoan. Tetapi tidak menemukan terduga pelaku yang bertransaksi narkoba dengan tersangka. Lalu petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba untuk penyidikan," katanya.


Tersangka mengaku baru sebulan terlibat dalam transaksi jual beli narkoba dengan penjualan 1 gram setiap malam, dengan keuntungan Rp100.000 s/d 150.000 per gram.


"Tersangka dijerat dengan pasal 114 Subsider pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," sebutnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru