Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 September 2025

Mahfud Sebut Pemerintah Tak Setuju Isi RUU HIP

Redaksi - Jumat, 03 Juli 2020 14:07 WIB
339 view
Mahfud Sebut Pemerintah Tak Setuju  Isi RUU HIP
bbc.com
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Prof Mahfud MD.
Medan (SIB)
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Prof Mahfud MD menegaskan, pada intinya pemerintah tidak setuju dan tidak sependapat dengan is Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Hal itu dikatakan Mahfud di sela-sela Rapat Kordinasi Kesiapan Pilkada Serentak tahun 2020, di Hotel Grand Aston Medan, Jumat (3/7/2020).

"Akhir-akhir ini terjadi perdebatan panas ketika muncul Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi. Pemerintah sendiri pada sikap tidak setuju dengan isi Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila itu dalam dua hal," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Dua hal tersebut dijabarkan Mahfud, yang pertama, soal tak dicantumkannya Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 didalam RUU tersebut. Menurutnya, Tap MPRS tersebut berisikan tentang ketetapan yang menyatakan Partai Komunis Indonesia dilarang atau dibubarkan.

"Satu, tidak setuju kalau tidak dicantumkan Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66. Pemerintah tidak setuju. Tap MPRS Nomor 25 Tahun 66 suatu ketetapan yang mengatakan Partai Komunis Indonesia dilarang dan dibubarkan. Kita tidak setuju kalau itu tidak dimasukkan, karena itu yang menjadi penolakan masyarakat," tegasnya.

Atas tak dimasukkannya Tap MPRS tersebut ke dalam RUU HIP, maka, lanjut Mahfud, besar kemungkinan RUU HIP tersebut akan memeras atau mengaburkan makna Pancasila dalam kehidupan berdemokrasi. "Pemerintah akan sampaikan sikap penolakan tersebut ke DPR," ucapnya.

Selanjutnya soal konsep Trisila yang tertuang dalam RUU HIP. Menurut Mahfud, konsep itu hanya sebagai rangkaian sejarah di masa lampau yang tidak bisa dijadikan satu undang-undang.

"Yang kedua, kita tidak setuju juga kalau Pancasila itu diperas menjadi trisila, trisila diperas lagi menjadi ekasila. Konsep trisila dan ekasila hanya sebuah sejarah yang tak bisa dijadikan undang-undang," tegasnya.

Persoalan ada tidaknya konsep tersebut, Mahfud membenarkan ada konsep tersebut, namun hanya sebatas sejarah, bukan dogma.

"Tetapi itu sejarah, bukan dogma. Sejarah ketika dirumuskan dulu. Isinya idenya ada 5, bisa diperas menjadi tiga, bisa diperas menjadi satu, itu sejarah," pungkasnya.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru