Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Belasan Guru Honorer Datangi DPRD Dairi Minta Fasilitasi Dapatkan SK Bupati

*Tunjangan Sertifikasi tak Bisa Dicairkan
Redaksi - Selasa, 14 Juli 2020 19:20 WIB
590 view
Belasan Guru Honorer Datangi DPRD Dairi Minta Fasilitasi Dapatkan SK Bupati
Foto SIB Tulus Tarihoran
MENGADU: Belasan guru honorer datangi kantor DPRD Dairi mengadu tunjangan sertifikasi tidak bisa cair karena tidak ada SK bupati, Selasa (14/7/2020) di ruang komisi III.
Sidikalang (SIB)
Belasan guru tenaga honorer datangi Kantor DPRD Dairi, minta difasilitasi mendapatkan surat keputusan (SK) dari bupati. SK salah satu syarat pencairan tunjungan profesi/ sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guru honor diterima anggota Komisi III DPRD Dairi, Bona Sitindaon, Lamasi Simamora, Radeanto Banjarnahor, Jones Gurning, Nurlinda Angkat serta turut dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan, Besli Pane, Kepala Bidang (Kabid) SD, Elvis Panggabean dan Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Saut Harapan Simarmata, Selasa (14/7/2020) di ruang rapat komisi 3.

Perwakilan guru honorer, Febriana Damanik dan Mely Sitorus kepada komisi 3 mengatakan, mereka tidak bisa mencairkan tunjangan sertifikasi guru non PNS, karena tidak memiliki SK dari bupati. SK merupakan salah satu syarat pencairan.

Guru honorer yang sudah terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi tidak bisa lagi menerima honor dari dana BOS. Pada hal, dua triwulan para guru honorer sudah menerima honor dari dana BOS. Kepala sekolah minta untuk dikembalikan setelah keluar daftar penerima tunjangan sertifikasi.

"Tunjangan sertifikasi belum bisa dicairkan, sehingga para guru honorer menerima honor dari dana BOS," ucap mereka.

Anggota Komisi III meminta dinas pendidikan untuk menfasilitasi para guru honorer agar bisa diSK-kan bupati dan dapat mencairkan haknya. "Kita akan menyurati bupati, agar diberikan SK kepada guru honorer yang sudah terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi," ucap mereka.

Sementara itu, Besli Pane menuturkan, sebanyak 20 guru non PNS di Dairi terdaftar sebagai penerima tunjangan sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu 18 orang guru honorer di negeri dan 2 orang guru di sekolah swasta.

Memang guru honorer di Dairi tidak ada yang diSK-kan bupati, semuanya di SK-kan kepala sekolah/ komite. Pada hal, syarat pencairan tunjangan sertifikasi harus ada SK dari bupati. Berbeda dengan guru di sekolah swasta, mereka harus memiliki SK dari yayasan. "Kita akan fasilitasi dan dokumen yang diminta harus dipenuhi," ucapnya.

Terkait pengembalian dana BOS yang sempat diterima, dinas pendidikan sudah berkoordinasi dengan kepala sekolah. Guru honorer yang terdaftar sebagai penerima sertifikasi, bisa buat laporan mengajar di rumah.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru