Medan (SIB)
Ketua Komisi E DPRD Sumut Dimas Tri Adji mendesak Pemprov Sumut untuk membatalkan pemutusan 240.177 jiwa kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin di Sumut, guna menghindari semakin terpuruknya masyarakat disaat pandemi Covid-19 semakin "mengganas".
"Keputusan Pemprov Sumut untuk mengurangi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan sampai 60 persen atau 240.177 jiwa, sebagai bukti pemerintah tidak punya skala prioritas untuk program kesehatan rakyatnya. Kebijakan ini harus segera dibatalkan menunggu berakhirnya pandemi Covid-19," ujar Dimas Tri Adji kepada wartawan, Kamis (16/7/2020) di DPRD Sumut.
Dimas bahkan mengungkapkan kekecewaanya terhadap Pemprov Sumut mengurangi anggaran pembiayaan untuk PBI BPJS Kesehatan di Sumut, dengan alasan keterbatasan anggaran dimasa pandemi Covid-19.
"Kita mendesak Pemrov Sumut melalui Dinkes (Dinas Kesehatan) Sumut segera mencabut suratnya bernomor 441/7449/Dinkes/VI/2020 perihal penyesuaian pembiayaan (mutasi kurang) kepesertaan PBI yang ditujukan ke Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh," ujar Dimas Tri Adji.
Seperti diketahui, tambah Dimas, jumlah kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dikurangi Pemprov Sumut sebanyak 240.177 jiwa dari 420.181 jiwa, menjadi 180.004 jiwa, dengan alasan disesuaikan dengan adanya kekurangan anggaran pembiayaan pemeliharaan jaminan kesehatan di APBD Sumut TA 2020.
"Dengan kekurangan anggaran itu, jumlah kepesertaan PBI BPJS Kesehatan di Sumut hanya 180.004 jiwa dan sekitar 240.177 jiwa dinonaktifkan. Padahal dalam situasi kondisi prihatin saat ini, justru masyarakat sangat butuh bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah, bukan sebaliknya " ujarnya.
Seharusnya, tambah putra Bupati Sergai ini, Pemprov Sumut lebih memfokuskan di bidang kesehatan masyarakat menjadi skala prioritas, dibanding program kegiatan lain yang belum mendesak, seperti pembayaran ganti rugi atas lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan sport center.(*).