Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Polrestabes Medan Kejar DPO Penganiaya 2 Anggota Polisi

Redaksi - Rabu, 05 Agustus 2020 20:42 WIB
345 view
Polrestabes Medan Kejar DPO Penganiaya 2 Anggota Polisi
Jurnal asia
Kombes Pol Riko Sunarko
Medan (SIB)
Sat Reskrim Polrestabes Medan hingga kini masih mengejar dua pelaku penganiayaan 2 anggota polisi, Bripka Karingga Ginting anggota Brimob Kompi 4 Yon C dan Bripka Mario anggota Ditlantas Poldasu.

Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8/2020), terkait perkembangan kasus 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, seorang di antaranya oknum anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring yang terlibat kasus penganiayaan 2 anggota Polri.

Kombes Pol Riko mengatakan berkas para tersangka belum dikirim. Sementara 2 DPO lagi saat ini masih dikejar. "Belum, kita sedang kejar tersangka A dan M," katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan tersangka masih di RTP. "Tersangka masih di RTP Polrestabes, dan kita masih lengkapi berkas," ujarnya.

Disinggung apakah sudah ada titik terang keberadaan 2 DPO, Martuasah menegaskan pihaknya masih mengejar para tersangka.

Sebelumnya, 2 anggota polisi Bripka Karingga Ginting anggota Brimob Kompi 4 Yon C dan Bripka Mario anggota Ditlantas Poldasu menjadi korban penganiayaan yang dilakukan kelompok Kiki Handoko Sembiring, oknum anggota DPRD Sumut, di lokasi hiburan malam Retro Gedung Capital Building Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Minggu (19/7/2020) pagi.

Setelah melakukan pra rekontruksi dan gelar perkara, Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan 8 tersangka penganiayaan 2 anggota polisi. Oknum anggota DPRD Sumut, Kiki Handoko Sembiring resmi ditahan Polrestabes Medan bersama 7 tersangka lainnya.(*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru