Medan (SIB)
Seorang janda bernama Nadimah (57) menangis histeris di Komisi A DPRD Sumut seraya meminta perlindungan hukum ke anggota legislatif, karena dituduh mencuri sawit di kebun miliknya yang sudah diusahainya 33 tahun di Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Tangis hiteris itu berlangsung dalam pertemuan Komisi A DPRD Sumut dengan Pemkab Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu, Kuasa Hukum Haris Suwando, Maswadi SH, Nadimah didampingi Kuasa Hukumnya Ranto Sibarani SH, Kamis (6/8/2020) di DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Komisi A Hendro Susanto dihadiri anggota Komisi A Subandi SH, Rusdi Lubis, Franky Partogi Wijaya Sirait dan Sri Kumala.
Menurut Nadimah, akibat dituduh mencuri di kebun sawitnya yang sudah diusahainya sejak tahun 1985, dirinya sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Padahal, lahan sawit seluas 20 hektar tersebut sebelumnya diserahkan oleh Yohana selaku pemilik PT Cisadane kepada almarhum suaminya Suratman.
"Dulu suami saya Suratman diberikan lahan 20 hektar sebagai balas jasa atas kerja-kerasnya membuka delapan ribu hektar lahan sawit milik PT Cisadane. Ambillah tanah ini, tanami sawit biar ada kebunmu. Begitu dulu disampaikan kepada suami saya," kata Nadimah sambil terus menangis.
Nadimah menambahkan, pada tahun 2014 suaminya meninggal dunia dan pada tahun 2018 seorang pengusaha Haris Suwondo beserta pengacaranya Maswandi mendatanginya dan meminta lahan tersebut dikembalikan.
"Saya bersedia menyerahkan lahan dengan biaya ganti rugi Rp1 miliar dengan catatan dibuat dalam surat permohonan. Namun Maswadi berjanji mengirim uang Rp3 juta/bulan, sehingga saya tolak penawaran tersebut," ujarnya.
Namun pada Juni 2018, kata Nadimah, kebunnya tiba-tiba dijaga oleh oknum aparat yang mengaku disuruh Hari Suwando dan Maswandi. Saat itu juga Nadimah tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa menangis melihat kebunnya dikuasai orang lain.
Pada 18 Juli 2020, tambahnya, tiba-tiba Ripin Pulungan yang juga mantan karyawannya diberi kuasa oleh Haris Suwondo melaporkannya ke Polres Labuhanbatu atas dugaan pencurian buah sawit dan kasusnya sedang ditangani Polres.
Waka Polres Labuhanbatu Muhammad Taufik juga mengakui, pihaknya sedang mengumpulkan alat-alat bukti atas pengaduan Ripin Pulungan terhadap Nadimah dengan tuduhan pencurian.
Sementara itu, kuasa hukum Hari Suwando, Maswadi mengaku, lahan yang diusahai Nadimah merupakan bagian dari kebun PT Cisadane. Suratman (suami Nadimah) hanya sebagai pengelola yang dipercayakan perusahaan dan perusahaan telah memberi uang Rp3 juta/bulan kepada Nadimah.
Mendengar pengakuan ini, anggota Komisi A Subandi mengaku heran, munculnya persoalan ini justru setelah kehadiran Hari Suwando dan Maswandi pada tahun 2018. Karena itu, dewan meminta agar pihak PT Cisadane dihadirkan dalam pertemuan selanjutnya, guna dimintai penjelasan.
Akhirnya pertemuan ditunda dan anggota Komisi A Franky Partogi Sirait dan Sri Kumala meminta semua pihak, agar menberikan kesempatan kepada Nadimah mengambil buah sawitnya dan kepada aparat yang ada di lokasi kebun, untuk segera meninggalkan areal perkebunan.(*).