Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

PDIP Diminta Nonaktifkan Kiki Handoko Tarigan dan Anwar Sani Tarigan dari DPRD Sumut

Redaksi - Senin, 10 Agustus 2020 12:51 WIB
1.463 view
PDIP Diminta Nonaktifkan Kiki Handoko Tarigan dan Anwar Sani Tarigan dari DPRD Sumut
Ismail Lubis SH MH dan Dr Aswan Jaya
Medan (SIB)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menonaktifkan dua anggota DPRD Sumut yang saat ini sedang bermasalah dengan kasus hukum berbeda. Hal itu dikatakan Direktur LBH Medan Ismail Lubis kepada wartawan di Medan, Senin (10/8/2020).


Seperti diketahui 2 anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP yang sedang bermasalah dengan hukum yaitu, Kiki Handoko Sembiring ditetapkan Polrestabes Medan sebagai tersangka dugaan pemukulan 2 polisi di lokasi hiburan malam di Medan. Sedangkan Anwar Sani Tarigan ditetapkan Kejari Dairi dalam kasus dugaan perluasan sawah/cetak di Dinas Pertanian Dairi tahun anggaran 2011.

Ismail Lubis mengatakan kasus pemukulan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD SU sangat prihatin. "Di saat pandemi Covid 19, masyarakat diimbau berdiam diri di rumah, ini malah oknum anggota dewan yang justru berkeliaran dini hari di tempat hiburan malam dan diduga telah melakukan tindak pidana," ujarnya melalui WhatsApp (WA).

Seharusnya sebagai wakil rakyat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Untuk itu kita meminta Polrestabes Medan yang menangani perkara ini benar-benar serius menangani ini. Jangan sampai ujung-ujungnya damai dan proses hukum dihentikan karena ini menyangkut persamaan di hadapan hukum," katanya.

Ismail Lubis via WA mengatakan, terkait status Kiki Sembiring sebagai anggota dewan harusnya dinonaktifkan PDIP hingga tuntas proses hukumnya. "Tujuannya agar tidak menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi penegakan hukumnya. Dan nanti apabila terbukti bersalah di pengadilan dan di hukum pidana, maka yang bersangkutan harus di berhentikan dari kursi legislatif," tegasnya.

Ismail juga menyoroti kasus yang ditangani Kajari Dairi menetapkan Anwar Sani Tarigan sebagai tersangka.

Ia menilai kasus yang dialami Anwar Sani Tarigan sudah ada 2 alat bukti yang cukup. "Artinyakan sudah ada 2 alat bukti yang cukup, untuk itu harus segera dilanjutkan prosesnya kepada penuntutan dan peradilan biar jelas apakah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Jika Kejaksaan tidak sanggup, kita minta KPK untuk mengambil alih," katanya.

Menurut Ismail, pada prinsipnya jika proses hukum sudah dijalankan apalagi sudah ada penetapan tersangka, maka harus ada proses peradilannya yang akan melihat apakah benar terbukti apa tidak.

Menanggapi hal tersebut, DPD PDIP Sumut mengakui kasus yang dialami Anwar Sani Tarigan sudah lama dan partai banteng moncong putih ini samasekali tidak mengetahuinya.

"Seyogianya kalau dia benar tersangka, seharusnya tidak bisa ikut calon legislatif pada 2019. Berarti, dalam hal ini beliau tidak tersangka dong. Mungkin SP3 sudah terbit," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya kepada wartawan.

Namun demikian, Aswan menyampaikan DPD partai akan meminta klarifikasi terkait kasus hukum itu kepada Anwar Sani Tarigan.

Aswan Jaya mengatakan Pergantian Antar Waktu (PAW) bisa dilakukan apabila sudah ada keputusan hukum yang tetap. "Inikan status mereka masih tersangka, artinya masih ada praduga tidak bersalah dalam kasus ini. Partai belum bisa mengambil keputusan apa pun dalam hal ini," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru