Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Polres Belawan Ciduk Bandar Togel Online di Labuhan Deli

Redaksi - Kamis, 13 Agustus 2020 21:48 WIB
1.040 view
Polres Belawan Ciduk Bandar Togel Online di Labuhan Deli
Foto SIB
Diamankan : Seorang pria tersangka bandar judi tebakan angka online berikut barang bukti diamankan di Mapolres Belawan, setelah ditangkap dari Labuhan Deli, Kamis (13/8/2020).
Belawan (SIB)
Petugas Satreskim Polres Pelabuhan Belawan menciduk seorang pria, AP (39) warga Pasar 9 Dusun 6, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Kamis (13/8/2020), dengan sangkaan sebagai bandar judi tebakan angka online.

Dari pria tersebut petugas kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 70 ribu diduga hasil penjualan kupon judi tebakan angka online, 1 handphone dan satu buku tabungan BRI.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek HC melalui Paur Humas, Iptu Bonar Pohan, Kamis malam mengatakan, AP yang diduga merupakan bandar judi online tersebut ditangkap ketika ia sedang bermain judi online dengan menggunakan hp androidnya pada satu lokasi di kawasan Pasar 9, Labuhan Deli.

Disebutkan, sesuai pengkuan AP, dalam menjalankan bisnis judi onlinenya, ia bertindak sebagai agen dan bandar judi tebakan angka/togel dengan menggunakan hp android dengan menggunakan aplikasi tertentu. Jika tebakan angka pemasang tepat, hadiahnya ditransfer ke rekening AP.

Dalam permainan judi tebakan angka online tersebut, AP terlebih dahulu mentransfer uang rekening yang tertera pada aplikasi judi online dengan istilah deposit.

AP yang kini mendekam di sel tahanan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru