Medan (SIB)
Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak kedua kaki pelaku spesialis curanmor berinisial Ri alias Rizal Lodes (30) warga Jalan Bhayangkara Gang Pribadi, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricki Pripurna Atmaja kepada wartawan, Selasa (18/8/2020) sore mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari 3 laporan yang tertuang di Nomor: LP/1598/VII/2020/Restabes Medan/Sek Percut Sei Tuan, Nomor: LP/1599/VII/2020/Restabes Medan/Sek Percut Sei Tuan dan Nomor: LP/1600/VII/2020/Restabes Medan/Sek Percut Sei Tuan.
"Berdasarkan 3 laporan pencurian sepedamotor ini kita melakukan penyelidikan. Hasilnya kita mengungkap identitas 3 pelaku," ujar Kapolsek.
Minggu (16/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB, Kapolsek mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Ri alias Rizal Lodes di Jalan Wiliam Iskandar Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
"Saya kemudian memerintahkan Tekab yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rianto terkait informasi tersebut. Petugas kita lantas bergerak ke lokasi dan langsung menangkap pelaku," terangnya.
Lanjutnya, saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian 6 kali selama 1 bulan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, di antaranya Jalan Bhayangkara Gang Pribadi, pelaku mencuri HP. Jalan Bhayangkara depan Gang pribadi mencuri sepedamotor Honda Vario, Jalan Bhayangkara Gang Buntu mencuri sepedamotor Honda Supra, Simpang Pasar 12 Bhayangkara mencuri sepedamotor Honda Supra 125, Jalan Pancing Gang Pamio mencuri sepedamotor Honda Supra Fit dan Jalan Bhayangkara depan Gang Pribadi mencuri sepedamotor Honda Vario.
"Saat pelaku dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan namun tak diindahkan. Dengan terpaksa Tekab memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku," sebutnya.
Masih kata Kapolsek, pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako guna diperiksa lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.(*)