Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

KPUD Gunungsitoli Perpanjang Pendaftaran Pilkada 3 Hari

Redaksi - Selasa, 08 September 2020 12:36 WIB
400 view
KPUD Gunungsitoli Perpanjang Pendaftaran Pilkada 3 Hari
Foto: SIB/ Riswan H Gultom
KPUD Gunungsitoli.
Gunungsitoli (SIB)
Berdasarkan Berita Acara KPUD Gunungsitoli nomor 142/PL02./1278/KPU kot/IX/2020 tentang Penutupan dan Perpanjangan Masa Pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli, serta sejumlah keputusan internal, KPUD Gunungsitoli memperpanjang pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon).

Surat Ketua KPUD Gunungsitoli, Firman Novrianus Gea yang diterima SIB, Selasa (8/9/2020), perpanjangan pendaftaran dimulai 11 hingga 13 September 2020, di Kantor KPUD Gunungsitoli, Desa Dahana. Tanggal 11 hingga 12 September, pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, sementara pada 13 September mulai 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Berbagai ketentuan antara lain, bapaslon perseorangan dan parpol melalui pimpinan partai atau gabungan. Gabungan parpol pengusung harus memiliki kursi di DPRD minimal 20%, memperoleh suara paling sedikit 25% suara sah pemilihan anggota DPRD tahun 2019.

Kemudian, dokumen persyaratan pencalonan memedomani Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Sekretaris KPUD Gunungsitoli, Petrus H Panjaitan menambahkan, jika menginginkan Informasi lebih lanjut dapat mendatangi help desk KPUD Gunungsitoli di Desa Tabaloho.

Sebelumnya, pada pendaftaran awal, bapaslon yang mendaftar ke KPUD Gunungsitoli hanya pasangan petahana, Lakhomizaro Zebua-Sowa'a Laoli. Pasangan ini diusung mayoritas dewan di DPRD hingga menyisakan dua kursi.

Berdasarkan amatan, tidak ada informasi bapaslon jalur perseorangan di Gunungsitoli. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru