Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

80 Ribu Lebih Penunggak Iuran JKN-KIS di Karo Ditawarkan Keringanan Pembayaran

Redaksi - Selasa, 08 September 2020 15:26 WIB
325 view
80 Ribu Lebih Penunggak Iuran JKN-KIS di Karo Ditawarkan Keringanan Pembayaran
Foto SIB/Sonry Purba
Temu pers: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Sri Widyastuti saat temu pers tentang sosialisasi program keringanan pembayaran tunggakan JKN, Selasa (8/9/2020), di Kabanjahe. 
Tanah Karo (SIB)
Sebanyak 80.604 peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) penunggak iuran di Kabupaten Karo, dengan total tunggakan Rp50,8 miliar ditawarkan keringanan pembayaran.

”Tunggakan itu hingga Agustus 2020, meningkat selama pandemi Covid-19. Pasti naik karena pandemi membawa dampak luas. Makanya ada program relaksasi tunggakan yang diharapkan bisa membantu ,”ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Sri Widyastuti kepada wartawan, di aula Kantor BPJS Cabang Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (8/9/2020).

Menurutnya, program keringanan pembayaran tunggakan JKN mengacu Perpres 64/2020 pasal 42. Program keringanan diberikan kepada peserta yang menunggak lebih dari enam bulan untuk memberikan keringanan di tengah pandemi Covid-19.

Ia menambahkan sasaran program relaksasi, yaitu para peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPUBU) yang memiliki tunggakan di atas 6 bulan. Peserta melakukan pendaftaran sesuai ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU. Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.

"Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi atau memangaatkan program cicilan paling lambat Desember 2021," jelasnya.

Disebutnya, bagi peserta yang akan memanfaatkan program cicilan wajib terlebih dahulu membayar tunggakan relaksasi dan melakukan pendaftaran cicilan pada kanal pendaftaran yang sudah ditetapkan.

Lebih lanjut dikatakan, untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya paling lambat pada tahun 2021.

“Peserta yang mengikuti program relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan tapi ditangguhkan,”pungkasnya (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama