Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 September 2025

Camat Lawe Alas Ingatkan Kades Setor PBB

Redaksi - Selasa, 08 September 2020 16:39 WIB
424 view
Camat Lawe Alas  Ingatkan Kades Setor PBB
Foto SIB/Armentoni Munthe
Camat Lawe Alas, Sudirman SE 
Kutacane (SIB)
Camat Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) Sudirman mengingatkan pata kepala kesa (kades) di wilayahnya agar segera menyetor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Dana Desa.
Sudirman mengatakan, dari 28 desa di Lawe Alas, masih ada kades yang belum menyetor PBB tahun 2019 dan Pajak Dana Desa tahun 2020.
"Makanya sering kita ingatkan kades yang belum menyetor untuk segera menyelesaikannya," kata Sudirman, Selasa (8/9/2020).
Selain itu, kata dia, pihaknya juga selalu mengumbau seluruh kades agar menyosialisasikan bahaya Covid-19 dan mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tenggara Nomor 32/2020 tentang Tatanan Normal Baru, Penegakan Disiplin dan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Kades diminta agar selalu memantau warganya, yang baru masuk atau keluar dari Aceh Tenggara guna memastikan warga tersebut tidak terpapar Covid 19.

"Seluruh kades sudah kita perintahkan untuk mendata warganya yang hendak keluar dan masuk Aceh Tenggara, wajib mengikuti ketentuan aturan Protokol Kesehatan," kata Sudirman.

Bagi warga yang memiliki KTP Aceh Tenggara yang bepergian di perbatasan wajib menunjukan surat keterangan dari kades atau pejabat yang berwenang dari daerah asal dan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas.

Sementara yang tidak memiliki KTP Aceh Tenggara, wajib menunjukan surat negatif Covid-19 berdasarkan rapid test yang berlaku maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal dikeluarkan dari rumah sakit, Puskesmas atau klinik kesehatan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru