Rantauprapat (SIB)
Tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengikuti test Swab PCR, menyusul adanya dokter, perekam medis dan perawat rumah sakit Pemkab Labuhanbatu itu terkonfirmasi positif SARS CoV-2. Spesimen lendir orang-orang yang kontak dengan korban pandemi Covid-19 itu diambil untuk diperiksa di laboratorium di Medan.
Pemeriksaan PCR swab menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan. Dua area tersebut dipilih karena menjadi tempat virus menggandakan diri. Pemeriksaan ini dinilai lebih akurat, sebab virus corona akan menempel di bagian dalam hidung atau tenggorokan saat masuk ke dalam tubuh.
"Tadi ada di-swab sekitar 12 orang. Hasilnya belum keluar, mungkin beberapa hari ke depan," kata Humas RSUD Rantauprapat, Dony Simamora, saat dikonfirmasi SIB melalui WhatsApp, Selasa (8/9/2020) malam.
Menurut Dony, swab dilanjutkan Rabu (9/9/2020), sesuai data hasil pelacakan dan penelusuran terhadap dokter, perawat, bidan dan tenaga medis lain yang kontak dengan dr CA SpPD KGH, perawat N yang sedang dirawat di RSU Bunda Thamrin Medan dan perawat M serta perekam medis P yang sedang isolasi mandiri di rumahnya di Medan.
"(Swab) dilanjutkan lagi sesuai data hasil tracking (pelacakan) dan tracing (penelusuran) siapa saja yang kontak dengan mereka (dokter, perawat dan perekam medis)," sebut Dony.
Informasi yang diperoleh SIB, tenaga kesehatan yang di-swab pada Rabu (9/9/2020), sebanyak 20 orang dan akan dilanjutkan kemudian.
Direktur RSUD Rantauprapat, dr HM Safril RM Harahap, saat dikonfirmasi wartawan terkait nakes yang terpapar Covid-19, menyebut pelayanan di rumah sakit itu tetap seperti biasa.
Masyarakat yang berobat dan keluarga pasien yang datang membesuk, diimbau mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Pelayanan tetap seperti biasa dan para petugas medis dicek kesehatannya. Warga juga kita harapkan harus mematuhi protokol kesehatan," sebutnya sebelum meninggalkan kantor bupati seusai rapat perumusan peraturan bupati tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. (*)