Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

Berprofesi Sebagai Jurtul Togel, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi

Redaksi - Minggu, 20 September 2020 15:41 WIB
535 view
Berprofesi Sebagai Jurtul Togel, Pria Paruh Baya Diciduk Polisi
Foto Dok/Kanit Reskrim
JURTUL DIAMANKAN: Tersangka jurtul judi togel berinisial Ar diamankan di Polsek Medan Timur berikut barang bukti, Minggu (20/9/2020).
Medan (SIB)
Berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) judi togel, seorang pria paruh baya berinisial Ar (68) warga Pasar X Tembung Gang Ikhlas Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang diciduk Tekab Reskrim Polsek Medan Timur.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan kepada wartawan, Minggu (20/9/2020) siang mengatakan penangkapan terhadap tersangka yang juga berprofesi sebagai penarik becak motor (pebetor) itu berawal dari Informasi masyarakat tentang peredaran perjudian togel di Simpang Tugu Apolo Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur.

"Atas informasi tersebut personil Tekab kita, Rabu (16/9/2020) sekira pukul 11.30 WIB bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujarnya.

Setibanya di lokasi sambung Kanit Reskrim, petugas melihat seorang pria paruh baya yang ciri-cirinya sesuai indormasi masyarakat, sedang duduk-duduk di atas betor.

"Petugas segera menghampiri pria tersebut lalu mengamankannya. Terkab selanjutnya melakukan menggeledah tubuh dan betor milik tersangka. Hasilnya dari kantong baju tersangka ditemukan uang Rp 121.000 (pecahan Rp 20 ribu 2 lembar, pecahan Rp 10 ribu 3 lembar, pecahan Rp 5 ribu 5 lembar, pecahan 2 ribu 13 lembar)," terangnya.

Lanjut Iptu ALP Tambunan, selain uang tunai petugas juga mengamankan 8 lembar kertas berisi nomor tebakan, 1 buku tafsir mimpi (erek-erek), 1 HP. Unit Hp Nokia Warna Hitam.

"Saat diinterogasi, tersangka Ar mengakui ia berprofesi sebagai jurtul judi togel. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti serta betor digelandang ke Mako guna proses hukum," pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru